Terduga Pelaku Pencabulan di Rumah Sakit Diamankan

Pekanbaru | Jumat, 12 Mei 2023 - 10:14 WIB

Terduga Pelaku Pencabulan di Rumah Sakit Diamankan
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R P Siagian didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan (kiri) meminta keterangan MS, tersangka kasus pencabulan saat ekspose di halaman belakang Mapolresta, Pekanbaru, Kamis (11/5/2023). (EVAN GUNANZAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pria berinisial MS (24), terduga pelaku pencabulan sesama jenis, Rabu (10/5). Pelaku ditangkap 1x24 jam setelah dilaporkan kor bannya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Siagian didampingi Kasat Reskrim Kompol Andrie menjelaskan, tersangka diduga melakukan aksinya di dalam ruang inap salah satu rumah sakit swasta di Pekanbaru pada Sabtu (6/5) lalu. Saat peristiwa itu terjadi, korban sedang tidak berdaya karena sakit.


''Pelaku ini sempat melarikan diri dan terdeteksi berada di luar wilayah hukum Kota Pekanbaru. Pelaku diamankan Tim Opsnal di Jalan Bupati, Kecamatan Tambang,’’ sebut Kombes Pol Jefri Siagian, Kamis (11/5).

Kejadian itu bermula ketika korban berinisial ADP (19) sedang dirawat sendirian di ruang inap di rumah sakit. Ketika kondisi korban sedang setengah tak sadarkan diri itu, pelaku yang diketahui karyawan rumah sakit masuk ke ruangan.

Tanpa didampingi keluarga, hanya pelaku dan korban, peristiwa itu terjadi. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung meninggalkan ruangan tersebut.

Namun kemudian ternyata korban menyadari kelakuan bejat pelaku dan langsung mencari
pertolongan. Selasa (9/5), didampingi pengacara, korban membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.

Mendapat laporan, Polresta melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa tersebut. Penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV rumah sakit dan satu unit laptop.

''Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami jerat dengan Pasal 290 KUHP atau pasal 6 huruf (c) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 7 tahun,'' kata Kapolresta didampingi Kanit PPA Iptu Mimi Wira Swarta dan Kasubbag Humas Iptu Muharis.

Tidak hanya menjadi tersangka, pelaku yang diketahui baru bekerja sekitar 8 bulan itu juga langsung dipecat. Terkait barang bukti laptop, Kapolresta menyebutkan masih proses pengembangan. ''Kalau pengakuan pelaku, dia baru melakukan ini satu kali. Dan demi kepentingan pemeriksaan laptopnya kami tahan dan akan diperiksa isinya,'' ujarnya.

Sementara itu terkait kelakuan pelaku yang terindikasi punya kelainan seksual, menurut Kapolresta, masih perlu pengembangan. Pihaknya, bila diperlukan, akan mendatangkan ahli soal itu.  ''Memang motifnya untuk kepuasan seksual. Namun soal itu (kelainan orientasi seksual, red) kami tidak bisa menyimpulkan sendiri. Perlu ahli untuk itu,'' tutup Kapolresta.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook