DUMAI (RIAUPOS.CO) - Dalam rangka optimalisasi penertiban aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Dumai melalui bidang sosialisasi penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Sosialisasi ini juga diperkuat dengan pemaparan Arief NC sebagai narasumber dari Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK RI Wilayah I.
Dalam sambutannya, Wali Kota Dumai Paisal mengungkapkan, penyerahan PSU perumahan ini memiliki nilai penting dalam meningkatkan kualitas lingkungan untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman.
Dengan diserahkan PSU kepada pemerintah bisa menjadi nilai tambah bagi perumahan yang bisa digunakan di masa depan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Paisal mengimbau kepada para peserta sosialisasi, yaitu utusan asosiasi dan pengembang perumahan di Kota Dumai agar menyerahkan PSU perumahan yang sudah selesai dibangun kepada Pemko Dumai.
"Hal ini dilakukan agar pemerintah dapat melakukan intervensi pembangunan PSU di perumahan, baik pembangunan infrastruktur seperti jaringan jalan, drainase dan lainnya, sehingga pengelolaan PSU di perumahan dapat berkelanjutan dan terjamin," kata Paisal.
Dan untuk perumahan yang masih dalam tahap membangun, Paisal mengimbau kepada pihak terkait agar segera jemput bola.
"Persiapkan kelengkapan penyerahan PSU jauh-jauh hari supaya nantinya eksekusi di lapangan dapat segera terlaksana," pungkasnya.
Sebelumnya, dijelaskan Kepala Disperkimtan Kota Dumai Fauzi Efrizal SSos MSi, maksud dan tujuan penyerahan PSU perumahan ini adalah untuk menjamin keberlanjutan, pemeliharaan dan pengelolaan PSU, mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelayanan umum, dan mewujudkan ketertiban pencatatan aset negara.
"Sudah menjadi kewajiban bagi pengembang perumahan untuk melaksanakan penyerahan PSU perumahan kepada pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri No 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di daerah, dan Peraturan Pemerintah No 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta perubahannya dalam Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2021," ucapnya.
Lanjut Fauzi, Pemko Dumai melalui Disperkimtan telah bekerja cepat terkait penyerahan PSU ini. Ia juga mengatakan, hal ini juga sebagai bentuk dukungan penuh atas proses rencana aksi KPK.
"Bahkan, pada bulan April lalu, telah disepakati dan ditandatangani pula berita acara tentang percepatan penyerahan PSU perumahan di Kota Dumai bersama perwakilan asosiasi dan pengembang perumahan," tuturnya.
Ia menambahkan, sosialisasi ini dilaksanakan mengingat para pengembang di Kota Dumai masih belum memenuhi kewajiban penyerahan PSU perumahan yang layak dan sehat bagi konsumen perumahan Kota Dumai.
"Dari 28 pengembang perumahan yang tersebar di Kota Dumai, hanya 2 pengembang yang sudah menyerahkan PSU perumahan kepada Pemko," imbuhnya.
Ia berharap sosialisasi ini dapat mendongkrak antusiasme dan pemahaman dari pihak asosiasi dan pengembang perumahan terkait kewajiban dan mekanisme penyerahan PSU perumahan.(mx12/rpg)