DUMAI (RIAUPOS.CO) - Polres Dumai menggagalkan peredaran sekaligus mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 41 kg. Yakni 38 kg di Dumai dan 3 kg di Pekanbaru.
Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid SIK mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar kawasan perairan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur hingga ke kawasan perairan Kecamatan Medang Kampai akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar. Atas informasi itu, ujar Kholid, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai secara intensif melakukan penyelidikan. Tim melakukan penyisiran di sekitar perairan Kelurahan Tanjung Palas hingga ke perairan Medang Kampai menggunakan transportasi darat dan laut.
"Namun saat itu belum menemukan informasi transaksi narkoba yang dimaksud. Baru pada Rabu (1/12) sekitar pukul 01.00 WIB diperoleh informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di daerah kawasan perairan Tanjung Palas hingga ke kawasan perairan Medang Kampai," ujar Kholid didampingi Kasatres Narkoba IPTU Mardiwel, Selasa (7/12).
Dikatakannya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Mardiwel melalukan penyelidikan dan penyisiran di sekitar wilayah Kecamatan Medang Kampai. Pada saat melakukan penyisiran di Arifin Achmad, tim melihat 1 unit mobil dengan nopol BM 1042 OC warna hitam mencurigakan sedang melintas dengan kecepatan tinggi.
"Sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil dihentikan. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan," kata mantan Kapolres Kampar ini.
Mobil tersebut dikemudikan HR alias H, warga Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Di dalam mobil, polisi menemukan dua bungkusan karung plastik warna kuning yang berisikan 38 bungkus teh cina merk Guanyinwang yang diduga narkotika bukan tanaman (jenis sabu).
Saat itu HR mengaku bahwa barang narkotika tersebut dia dapat dari dua laki-laki yang tidak kenalnya di sekitar tepi Jalan Arifin Achmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai. Sabu bernilai miliaran itu selanjutnya akan diserahkan kepada MN alias N dan DA alias D yang berada di Pekanbaru.
"Selanjutnya kami lakukan control delivery ke Pekanbaru. Kami berkoordinasi dan bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Riau dalam melakukan pencarian terhadap MN dan DA," lanjut Kapolres.
Kemudian, ujarnya, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap MN pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, di rumah MN ditemukan 1 tas koper baju warna merah berisi tiga bungkus teh cina warna kuning yang diduga berisikan narkotika tanaman jenis sabu.
Lalu, ujarnya, pengembangan dilanjutkan dengan mencari keberadaan DA. Ia berhasil dicokok di Jalan Garuda Sakti Pekanbaru sekitar pukul 15.00 WIB. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk diperiksa lebih lanjut.
"Total dari hasil pengungkapan ini sebanyak 41 kg. Barang bukti lainnya adalah mobil, sepeda motor, dan beberapa handphone. Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut," kata Kholid.
Para pelaku akan dijerat pasal pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksinya 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.(mx12/rpg)