Empat Pelaku TPPO Diamankan

Dumai | Selasa, 15 Agustus 2023 - 10:23 WIB

Empat Pelaku TPPO Diamankan
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton

BAGIKAN



BACA JUGA


DUMAI (RIAUPOS.CO) - Satuan Polairud Polres Dumai berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Sabtu (12/8) dini hari  pukul 03.00 WIB dan mengamankan empat orang pelaku berinisal SS (33), AM (36), BS (41) dan DV (58).

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Polairud Polres  AKP Yudha Efiar mengatakan, penangkapan tersebut bermula  Jumat (11/8) malam  pukul 11.00 WIB diperoleh informasi dari masyarakat bahwa diduga telah terjadi pemberangkatan ataupun pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal yakni melalui jalur yang tidak sah di kawasan Santa Hulu, Kelurahan Batu Teritib, Kecamatan Sungai Sembilan.


Berbekal informasi dari masyarakat petugas bergerak di lokasi yang disampaikan dan berhasil membekuk tersangka SS, AM, BS dan DV saat sedang melintasi Jalan Santa Hulu, Kelurahan Batu Teritib, Kecamatan Sungai Sembilan.

“Masing-masing menggunakan satu unit mobil  dengan nomor polisi  BK 1590 WJ warna silver, satu unit mobil  dengan nomor polisi  BM 1280 MT, satu  unit mobil  dengan nomor polisi  BM 1797 DH dan satu unit mobil  dengan nomor polisi (Nopol) BM 1994 JJ.

“Keempatnya dibekuk saat sedang membawa 25 PMI yang baru saja kembali dari negara Malaysia melalui jalur tidak resmi ataupun ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah,” jelas Kasat Polairud, Ahad (13/8).

Tak hanya itu, Sat Polairud Polres Dumai turut mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone yang diduga menjali alat komunikasi pelaku dan uang tunai sejumlah Rp3,2 juta dari para pelaku.

“Kini keempat tersangka bersama seluruh korban dan barang bukti telah diamankan di Mako Sat Polairud Polres Dumai,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempatnya akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Guna mencegah berulangnya TPPO ini, Polres Dumai dan Polsek jajaran Polres Dumai secara rutin melaksanakan kegiatan patroli baik di darat maupun di laut.

Tak hanya itu, Polres Dumai juga gencar melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media sosial guna menghimbau masyarakat agar tidak mudah jatuh dalam bujuk rayu dan menjadi bagian dari sindikat TPPO.(MX12/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook