DUMAI (RIAUPOS.CO) - Setelah empat jam menjalani pemeriksaan di ruang penyidik pidana khusus (Pidsus) IS, mantan bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan selama 20 hari ke depan guna menjalankan pemeriksaan intensif.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menetapkan IS sebagai tersangka dugaan korupsi, Jumat (4/8) malam. Pihak penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) mengidentifikasi adanya indikasi dugaan korupsi yang dilakukan tersangka selama menjabat sebagai bendahara Baznas Dumai.
Kajari Dumai Dr Agustinus Herimulyanto didampingi Kasi Pidum Iwan Roy Carles dan Kasi Pidsus Herlina Samosir menjelaskan, bahwa Jaksa penyidik tindak pidana khusus menetapkan IS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Keuangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai tahun anggaran 2019 hingga 2021.
"Penyidik telah memperoleh cukup bukti bahwa tersangka IS diduga keras sebagai pelaku tindak pidana korupsi dengan modus operandi melakukan pemotongan uang kegiatan, dan membuat serta mencairkan dana penerima bantuan secara fiktif," jelas Kajari.
Kajari melanjutkan, akibat perbuatan pelaku timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp1.420.405.500,00 sebagaimana laporan hasil audit dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kota Dumai.
"Tersangka IS disangka melakukan korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Menurut pengakuan tersangka, hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadinya, antara lain membeli mobil untuk rental," terangnya.
Sehubungan dengan akibat kerugian yang timbul, penyidik akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset selama proses hukum berlangsung.(mx12/rpg)