Pidsus Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Diskominfo Dumai

Riau | Sabtu, 29 Juli 2023 - 19:51 WIB

Pidsus Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Diskominfo Dumai
Kajari Dumai Agustinus Herimulyanto SH MH (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai masih terus melakukan pendalaman dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bandwidth di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Dumai.

Kepala Kejari (Kajari) Dumai Agustinus Herimulyanto SH MH pada Sabtu (29/7/2023) memastikan, dugaan rasuah tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan. Di mana, tim jaksa penyidik hingga saat ini masih terus berusaha mengumpulkan alat bukti.


''Setelah saya baru aktif bertugas, telah dilaksanakan penyidikan lanjutan atas tunggakan tugas penyidikan bandwidth dengan personel baru,'' sebut Agustinus.

Agustinus tidak menampik, proses penyidikan perkara itu memang terkesan agak lamban. Namun dirinya meyakinkan perkara itu tidak 'di peti eskan.'

Dalam pengadaan proyek tersebut memang sudah menerapkan sistem E-Katalog dan tidak konvensional. Tim jaksa penyidik sebelumnya, juga telah dimutasi dan pindah tugas ke tempat lain, hingga prosesnya terkesan lambat.

Meskipun begitu, proses penyidikan masih terus berjalan. Apalagu saat ini kejaksaan sudah lama menerapkan sistem kontrol canggih Case Management System (CMS), yang memuat semua tahapan proses penegakan hukum. Mulai dari penyidikan dan seterusnya.

Jadi Kajari memastikan, semuanya termonitor dan terkontrol secara sistem di Kejaksaan Agung (Kejagung). Belum lagi dengan sistem monitoring dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak penyidikan, baik yang dilakukan Polri maupun Kejaksaan.

Kajari menyebutkan, dirinya memerintahkan kepada Tim Jaksa Pidsus harus onjektif dalam penyidikan ini. Penyidik tidak boleh terpengaruh intervensi ataupun desakan-desakan dan asumsi pihak manapun.

"Penyidikan akan terus bekerja untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Supaya menjadi terang apakah benar ada tindak pidana korupsi atau tidak,'' tambahnya.

Tim penyidikan lanjutan, diterangkannya, telah bekerja sejak beberapa bulan belakangan ini. Terbaru, pihaknya telah bekerja sama dengan Auditor pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. Tim auditor pun telah turun ke Dumai sejak tanggal 4 hingga 13 April 2023  untuk melengkapi data atau keterangan yang dibutuhkan dalam proses audit.

Fakta-fakta diperoleh berdasarkan kajian tim auditor, tidak dapat disimpulkan adanya mark up pada pengadaan bandwidth. Namun pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan survei ke perusahaan-perusahaan lainnya yang sudah tampil di E-Katalog.

Jika waktu itu PPK melakukan survei dan memilih perusahaan-perusahaan lain yang tampil di E-Katalog, tambah Kajari, itu justru bisa kontraproduktif. Karena perusahaan lain tersebut belum memiliki kesiapan jaringan sehingga butuh waktu lama.

''Ataupun karena perusahaan yang ada di E-Katalog harganya lebih mahal, atau lebih murah tapi tidak siap dengan jaringan di Dumai,'' terangnya.

Sementara hasil audit sementara oleh auditor BPKP, tidak dapat disimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dari penyedia atau rekanan. Di sisi lain, belum atau tidak ada ditemukan fakta-fakta lain seperti fee atau gratifikasi.

''Pascaaudit oleh BPKP, penyidik masih berusaha menggali atau mendalami dengan mencari bukti-bukti lain. Seperti dokumen surat, bukti digital dan ahli dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, red), yang mungkin dapat menemukan fakta-fakta baru,'' jelas Agustinus.

Maka dari itu,  pihaknya berharap agar publik bersabar. Publik juga diminta untuk memahami bahwa jika nantinya secara objektif dan sesuai bukti-bukti yuridis ditemukan cukup bukti adanya perbuatan melawan hukum pidana, perkara ini akan dibawa ke penuntutan.

''Tidak mungkin sampai proses (penuntutan) tersebut hanya didasarkan asumsi,'' tutupnya.

Laporan: Hendrawan Kariman 
Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook