DUMAI (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai memusnahkan 3 unit kapal tangkap ikan berbendera Malaysia dengan cara ditenggelamkan di perairan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Rabu (20/7).
Ketiga kapal tersebut tertangkap oleh petugas pengawas kelautan dan perikanan Belawan, lalu kasusnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai pada Maret 2022. Kapal beserta nahkoda diamankan lantaran kedapatan mencuri ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) perairan Kota Dumai.
Barang bukti tiga unit kapal motor dirampas untuk dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan. Ketiga kapal tersebut ditenggelamkan di perairan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Penenggelaman dan pemusnahan kapal tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai Dzakiyul Fikri SH MH dan jajarannya.
Kajari Dumai Dzakiyul Fikri melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dumai Iwan Roy Carles SH menjelaskan, penenggelaman dan pemusnahan 3 kapal tangkap ikan berbendera Malaysia itu merupakan eksekusi tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kasus tersebut merupakan pelimpahan dari petugas pengawas kelautan dan perikanan Belawan, yang mana tahap duanya pada Maret 2022 dan sidang putusan 12 Juli 2022. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Dumai," kata Kasi Pidum.
Ada tiga orang terdakwa dalam kasus tersebut, masing–masing bernama Jaka Sitorus, Muhammad Fitriadi dan Hermansyah, ketiganya warga Negara Indonesia dan bekerja sebagai tekong di kapal tersebut.
"Ketiga terdakwa di denda masing-masing Rp200 juta dan ketiga kapal Motor tersebut kita rampas untuk dimusnahkan," pungkasnya.
Tiga kapal motor yang dirampas untuk dimusnahkan adalah, kapal motor warna biru merah nomor lambung PKFB 1337. Kapal motor warna biru merah nomor lambung KF 2447, dan kapal motor warna biru merah nomor lambung PKFA 7496.
Pemusnahan kapal tersebut disaksikan perwakilan Dandim 0320 Dumai, KSOP Bengkalis, wartawan dan instansi terkait lainnya.(zed)
Laporan RPG, Dumai