Bantuan Hukum untuk 6 OPD dan BUMD Dumai

Dumai | Selasa, 10 Januari 2023 - 10:02 WIB

Bantuan Hukum untuk 6 OPD dan BUMD Dumai
Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai dr Syaiful menandatangani perjanjian kerja sama bantuan hukum, yang disaksikan Kajari Dumai Agustinus Herimulyanto dan Sekda Kota Dumai H Indra Gunawan, Senin (9/1/2023). (DISKOMINFO DUMAI UNTUK RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


DUMAI (RIAUPOS.CO) - Enam organisasi perangkat daerah (OPD) dan badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Kota Dumai melakukan  Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.

Enam OPD tersebut adalah Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah. Kemudian, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Satu lagi adalah PT Pelabuhan Dumai Berseri (Perseroda).


Penandatanganan PKS dilakukan pada Senin (9/1). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Kota Dumai Dr Agustinus Herimulyanto bersama kepala OPD terkait dan disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai H Indra Gunawan dan Inspektur Kota Dumai, Drs Riki Dwi Woro.

Kerja sama tersebut dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Berupa bantuan hukum (litigasi dan nonlitigasi), dan pertimbangan hukum. Termasuk legal oponion (LO), legal assistance (LA) dan legal audit.

Dijelaskan Sekda Kota Dumai dalam sambutannya, penandatanganan PKS ini dilatarbelakangi oleh tuntutan untuk saling mendukung dan melengkapi demi menyukseskan jalan roda pemerintahan di Kota Dumai.

''Penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Dumai ini merupakan wujud kepedulian Pemerintahan Daerah Kota Dumai dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi di dalam struktur pemerintahan, khususnya dalam aspek hukum,” ujar H Indra.

Dengan adanya kerja sama itu, Sekda optimistis ke depan Pemko Dumai akan merasa sangat terbantu terutama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

''Tentunya kita berharap melalui penandatanganan kesepakatan bersama ini, dapat meningkatkan sinergi positif antara semua pihak. Dan juga tingkat kualitas dan akuntabilitas kinerja OPD di lingkungan Pemko dapat semakin baik,” ujarnya.

Sebelumnya, disampaikan oleh Kajari Dumai Agustinus, tugas dan fungsi (tusi) Kejaksaan Negeri selain sebagai jaksa dalam perkara pidana, juga sebagai Jaksa Pengacara Negara yang bertugas di bidang perdata dan tata usaha negara.

''Pelaksanaan tusi tersebut merupakan bentuk support layanan dari kejaksaan untuk mendukung pembangunan atau program-program di daerah. Termasuk pula sebagai bagian upaya mencegah penyimpangan dan mendukung investasi di daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut Agustinus berharap perjanjian kerja sama ini dapat terlaksana secara nyata. Sehingga bermanfaat bagi Pemko dan masyarakat Kota Dumai.(mx12/rgp)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook