DUMAI (RIAUPOS.CO) – Persoalan sampah di Kota Dumai masih menjadi problem yang harus dicarikan jalan keluarnya oleh Pemko Dumai. Meski sudah menambah sejumlah lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) sementara berbentuk bak penampungan sampah, nyatanya masih ditemukan sejumlah sampah berserakan dan menumpuk di lokasi yang bukan merupakan TPS.
Masih minimnya lokasi TPS di Dumai dan masih rendahnya kesadaran masyarakat akan permasalahan sampah ini membuat keberadaan sampah masih ditemukan di sejumlah lokasi TPS illegal, seperti yang ada di perempatan Jalan Cut Nyak Dien dan Jalan Ring Road, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.
Yang menjadi dilematisnya, Jalan Ring Road tempat ditemukannya tumpukan sampah ini merupakan salah satu pintu masuk dan wajah Kota Dumai. Di mana terdapat Pelabuhan Roro dan pelabuhan penyeberangan Dumai-Batam yang beraktifitas mengangkut penumpang pergi dan pulang ke Kota Dunia.
Selain menimbulkan aroma yang kurang sedap, tentunya akan mengganggu pandangan wisatawan yang datang dari luar daerah yang menggunakan jasa transportasi laut, karena TPS liar ini berada tak jauh dari Pelabuhan Bandar Sri Junjungan.
Menanggapi permasalahan sampah dan TPS Liar yang berada di Jalan Wan Amir, Wali Kota Dumai Paisal sangat menyayangkan kesadaran masyarakat yang masih membuang sampah tidak pada tempatnya.
Menurutnya, pemerintah sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mengatasi permasalahan sampah, bahkan pihaknya telah menambah bak-bak sampah di TPS-TPS yang ada di Kota Dumai, agar sampah tidak berserakan.
"Jadi percuma juga pemerintah sudah menyediakan tempat sampah, tapi masyarakat masih membuang sampah sembarangan dan tidak pada tempatnya. Tolong kerja samanya," kata Paisal dengan nada sedikit marah, Kamis (6/1).
Paisal mengaku, di 2022 ini akan segera menerapkan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, yang mana dalam Perda tersebut ada sanksi denda uang paksa jika ada masyarakat yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya.
Dirinya menyampaikan, Perda Nomor 3 Tahun 2021 akan ditegakkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Dumai, sanksi soal membuang sampah tertuang dalam pasal 130 Ayat 1.
"Bagi mereka yang membuang sampah tidak pada tempatnya, kita tangkap, akan kita beri sanksi sosial kemudian kita berikan denda, maksimal Rp500.000 sebagai efek jera," tegasnya.
Dirinya berharap kepada masyarakat untuk bekerja sama dalam mengatasi permasalahan sampah yang ada di Kota Dumai, bantu pemerintah mengatasi masalah sampah dengan cara tidak membuang sampah sembarangan.
"Saya sudah mengintruksikan Camat Dumai Barat, untuk melakukan gotong royong untuk membersihkan sampah di TPS Jalan Wan Amir dan sekaligus tanaman-tanaman di sana, supaya masyarakat tidak buang sampah lagi," pungkasnya.(mx12/rpg)