BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Akibat ingin melarikan diri dan melawan petugas pelaku gembong narkoba jenis sabu berinisial Mes alias Engol (37) dilumpuhkan polisi dengan timah panas dan mengamankan barang bukti narkoba, Ahad (24/9).
Timsus Elang Malaka Satnarkoba bersama Tim Opsnal BC Bengkalis yang telah melakukan pengintaian selama beberapa hari, akhirnya berhasil mengendus keberadaan warga Desa Deluk, Kecamatan Bantan yang membawa barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi serta senpi glok 19 beserta amunisinya, yang diduga tersangka merupakan jaringan dari Sumatra Utara.
Pelaku dibekuk tim gabungan pada Ahad (24/9) sekitar pukul 05.00 WIB di rumahnya Jalan Penampar, Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Bengkalis. Tersangka juga merupakan DPO dalam kasus narkoba yang sudah lama diselidiki polisi.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti 17 bungkus plastik sabu, 10 butir pil ekstasi diamond, handphone, sepeda motor, uang Rp7,2 juta dan senpi jenis pistol glock 19 dan 29 butir peluru aktif sudah diamankan di Mapolres Bengkalis,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kepala BC Bengkalis
Agoes Widodo dan Kasat Narkoba AKP Toni Armando saat menyampaikan keterangan pers di Mapolres Bengkalis, Selasa (26/9).
Kapolres mengungkapkan, peran tersangka Engol dalam jaringan Sumatra Utara ini, selain mengedarkan narkoba di lingkungannya juga mengajak atau merekrut pemuda-pemuda desanya untuk bekerja sebagai becak laut alias tukang bawa narkoba menggunakan speedboad.
“Setelah dilakukan penangkapan terhadap Engol, dalam waktu singkat WhatsApp saya banyak mengatakan tersangka sangat meresahkan masyarakat dan sering mengiming-imingi pemuda desa untuk menjadi becak laut atau kurir narkoba dengan upah yang menggiurkan,” jelas Kapolres.
Kapolres juga menambahkan, jaringan narkoba internasional dari Sumatra Utara, para pemain sudah dibekali dengan senjata api dan aparat penegak hukum tetap melaksanakan penangkapan terhadap para pelaku kejahatan dan personel Polres Bengkalis dibekali dengan pengamanan dan tindakan terukur.
“Kami akan menelusuri dari mana tersangka bisa mendapatkan senpi pabrikan ini dan juga TPPU dengan itu kegiatan operasional jaringan narkoba bisa terhenti, apabila sumber dana mereka bisa dihentikan atau diketahui,”ujar Kapolres lagi.
Kepala BC Bengkalis Agoes Widodo mengatakan, dengan adanya sinergisitas antara BC dan Polres Bengkalis, pihaknya bisa menghambat impor ilegal yang berhubungan dengan kejahatan narkoba.
“Kami dari pimpinan pusat berharap sinergisitas antara aparat penegak hukum di Bengkalis bisa menghentikan aktivitas impor ilegal, terutama jenis sabu dan kami berharap Pulau Bengkalis tidak menjadi tempat transit pengiriman narkoba internasional dan didukung semua pihak,” ujar Agoes.
Tersangka Engol saat dilakukan interogasi atas kepemilikan narkotika jenis sabu, ekstasi dan senpi, mengaku BB tersebut miliknya, yang didapat dari pelaku RP alias B dan senpi jenis pistol merek glock 19 berikut amunisi didapat dari N alias Iwan warga Sumatra Utara.
Atas perbuatanya tersangka Engol dikenakan pasa 114 ayat (2) diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 dan UU Darurat atas kepemilikan senjata api tanpa dokumen yang jelas.(gem)
Laporan ABU KASIM, Bengkalis