PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi pada Senin (28/8). Mereka masing-masing berinisial KM (46), AM (45) dan MS (42) yang ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Ryan Fajri pada Rabu (6/9) menjelaskan, dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 100 gram serta 229 butir pil ekstasi. KM (46) dan AM (45) diamankan petugas di Jalan Bakti, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Sementara, tersangka MS (42) diamankan petugas saat tertidur di rumahnya di Jalan Pemuda ujung, Kecamatan Payung Sekaki.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan para pelaku ini berawal dari adanya informasi bahwa di sebuah rumah di Jalan Bakti, Kelurahan Bambu Kuning kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. ”Dari informasi tersebut Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino bersama anggota opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memancing pelaku untuk bertransaksi di lokasi yang dicurigai tersebut,’’ kata Kapolsek.
Pancingan berhasil, KM keluar menawarkan 150 butir pil ektasi kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli di Jalan Bakti tersebut. Setelah memastikan barang haram tersebut, petugas langsung mengamankan KM.
Kepada petugas saat itu, KM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya berinisial AM.
‘’Tidak membuang-buang waktu, tim langsung menuju ke rumah tersangka AM yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan tersangka KM,’’ kata Perwira yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru ini.
Kemudian, lanjut Kapolsek, kedua pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani pengembangan selanjutnya.
‘’Setelah kita bawa ke Mapolsek dan diinterogasi, kedua pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari pelaku lainnya berinisial MS,’’ lanjut Kapolsek.
Berbekal informasi yang ada, Tim Opsnal kembali bergerak untuk memburu MS. MS berhasil diamankan ketika sedang tidur di rumahnya di Jalan Pemuda ujung, Kecamatan Payung Sekaki.
Saat dilakukan penggeledahan, di rumah MS Polisi berhasil mengamankan 79 butir pil ekstasi siap edar.
Dari penangkapan MS, polisi kembali menggali informasi sumber pil ekstasi tersebut. Dari sana, Polisi kembali memancing target berikutnya untuk datang ke rumah MS.
Tak lama kemudian, datang seseorang mengendara sepeda motor. Namun pria yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu tidak masuk ke rumah, melainkan membuang sesuatu berbentuk bungkusan ke Jalan tak jauh dari rumah MS.
‘’Saat dilakukan pemeriksaan ternyata dalam bungkusan yang dibuang tersebut berisi narkotika jenis sabu seberat 100 gram,’’ kata Kapolsek.
Saat ini, tambah Kapolsek, ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya. Sementara satu DPO masih diburu. Tiga pelaku yang sudah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(lim)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru