PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO)- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan kembali berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di lokasi dan tempat berbeda, Selasa (12/9) malam lalu. Dari penangkapan kedua pengedar tersebut, petugas berhasil mengamankan 5 paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti dan uang tunai.
“Kedua tersangka HP (25) dan HI (33) bersama barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Ferlanda Oktora STrK SIK, Rabu (13/9).
Diungkapkannya, kedua tersangka berhasil ditangkap, setelah tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan transaksi narkoba sangat meresahkan warga setempat. Atas informasi tersebut, tim Opsnal langsung turun melakukan penyelidikan.
“Tersangka HP, berhasil kita tangkap di kediamannya di Jalan Keluarga, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalankerinci, Selasa (12/9) malam lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu, timbangan digital dan handphone,” katanya.
Kepada polisi, HP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari OT yang kini masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO), setelah kabur dari kediamannya di Pekanbaru usai mengetahui rekannya tertangkap.
“Setelah berhasil mengamankan HP, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka HI alias BCL dikediamannya di Simpang Bakung Kilometer 52 Desa Segati setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy, Selasa (12/9) malam sekitar pukul 22.00 WIB,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 3 paket sabu-sabu siap edar, 13 buah plastik bening klep merah yang biasa digunakan membungkus sabu. Serta uang tunai sebanyak Rp 1.034.000 yang diduga sebagai hasil penjualan sabu-sabu.
Ditambahkan Ferlanda, akibat ulahnya yang telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka kedua tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.(amn)