PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polsek Tenayan Raya melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi pada Rabu (20/9) pagi. Dua jenis narkoba itu berasal dari tiga tersangka dalam satu berkas perkara, yaitu KM (46), AM (45) dan MS (42). Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada akhir Agustus 2023 lalu.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Ryan Fajri menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari 100 gram sabu dan 299 barang bukti dari tiga tersangka tersebut. ”Sesuai amanah undang-undang, sebagian kita sisihkan untuk bukti di persidangan dan sisanya kita musnahkan semua, yang ikut disaksikan para pihak,” kata mantan Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru ini.
Barang bukti tersebut dimusnahkan di halaman depan Mapolsek Tenayan Raya dengan disaksikan perwakilan Kejari Pekanbaru, pengacara dan juga tersangka. Sebelum dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan pengecekan keaslian barang bukti.
Usai dipastikan keasliannya lewat uji sampel acak, sabu dan ekstasi kemudian dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender lalu dicampur dengan racun serangga. Larutan barang haram tersebut kemudian dibuang ke dalam kloset toilet.
Ditangkap saat Tidur Nyenyak
Salah satu dari tiga tersangka yang diamankan dalam perkara ini ditangkap saat tidur nyenyak. Dia adalah tersangka MS yang diamankan saat sedang tidur di sebuah rumah di Jalan Pemuda ujung, Kecamatan Payung Sekaki, Senin (28/8) lalu.
Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya yang saat itu dipimpin Iptu Dodi Vivino juga mendapati lantunan lagu Selamat Ulang Tahun mengiringi tidur tersangka beberapa saat sebelum diamankan.
”Pelaku MS ini ditangkap terakhir, pada malam hari. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino menangkap tersangka saat tertidur nyenyak sambil memutar lagu Selamat Ulang Tahun dengan pengeras suara,” kata Kapolsek.
Penangkapan terhadap MS ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka KM (46) dan AM (45). Keduanya ditangkap di Jalan Bakti, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, pada sore hari. Sementara MS diamankan pada malam hari usai kedua tersangka diamankan lebih dulu.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka masing-masing terancam hukuman di atas 7 tahun penjara.(end)