KASUISTIKA

Terjerat Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Nasional | Jumat, 14 Oktober 2022 - 22:39 WIB

Terjerat Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati
Irjen Teddy Minahasa Putra (HUMAS POLDA SUMBAR)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Irjen Teddy Minahasa Putra terancam hukuman berat usai diduga menjadi otak penjualan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Jenderal bintang dua itu terancam hukuman pidana mati.

“Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/10/2022).


Saat ini Irjen Teddy Minahasa tengah dikenakan penempatan khusus (patsus) di Div Propam Polri. Statusnya pun telah ditingkatkan menjadi tersangka.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Irjen Teddy Minahasa sudah dilakukan patsus di Div Propam Polri. Dia diamankan karena diduga terlibat kasus peredaran gelap narkoba.

“Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar untuk sekarang dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dipatsus,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10)

Sigit menuturkan, kasus yang menjerat mantan Kapolda Sumbar itu bermula dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya. Awalnya ditangkap tiga orang warga sipil. Lalu dikembangkan dan diduga melibatkan oknum polisi berpangkat Bripka dan Kompol.

Setelah dikembangkan lagi, ditemukan keterlibatan perwira berpangkat AKBP. Hingga akhirnya bermuara kepada Teddy. “Atas dasar itu kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM,” jelas Sigit.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook