MANDAU (RIAUPOS.CO) - Tim Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berisinisial DC (32) warga Jalan Stadion Perumahan Bumi Hijau Blok C Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Selasa (17/8) sekitar pukul 00.10 WIB.
Kapolsek Mandau, AKP JL Turuan melalui Kanit Reskrim Iptu Firman SH menjelaskan, kronologi kejadian pada empat bulan lalu, sekitar pukul 06.20 WIB di lokasi Bekasap 168 Area Bekasap Central, sebelah stadion Kecamatan Mandau diketahui telah terjadi pencurian terhadap barang milik PT CPI yang saat ini berubah menjadi Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dilakukan oleh pelaku berinisial GC, AP yang sudah lebih dulu ditangkap. Sedangkan tersangka DC masih DPO.
Dijelaskan Firman, kejadian tersebut berawal ketika pelapor bersama tim investigasi PT NPN dan pihak kepolisian sedang melakukan pengecekan pencurian barang milik PT CPI, berupa kabel sekunder, kabel permukaan, kabel primer, dan papan sakelar komponen di TKP. Lalu pelapor mendapat informasi dari warga bahwa pelaku pencurian tersebut berada di lokasi Perumahan Bumi Hijau, Jalan Stadion ujung Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Mendapat informasi tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidik dan melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial GC beserta bukti-bukti berupa kabel primer milik PT CPI.
Di mana terhadap tersangka GC dan AP berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap (P21). Sedangkan tersangka DC berhasil melarikan diri dan masuk DPO sudah ditangkap.
Menurut Firman, penangkapan tersangka DC pada Selasa (17/8) pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka di rumahnya Jalan Stadion Perumahan Bumi Hijau Blok C Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.(ksm)