BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Satuan Polisi Air (Satpol Air) Bengkalis menggagalkan penyeludupan 600 karung atau 30 ton gula asal India. Puluhan ton gula yang diangkut dari Batupahat, Malaysia itu diangkut menuju Desa Kadur, Rupat Utara (Pulau Rupat).
Gula pasir ilegal tanpa dokumen sah dengan merek Shivshakti Sugar asal India dan tidak ada label itu diamankan di perairan Selat Melaka sekitar pukul 21.30 WIB, Senin (8/6).
Pengungkapan penyeludupan gula pasir tersebut, Satpol Air gabungan dengan Kapal BC Bengkalis dan BC Tanjung Balai Karimun, tepatnya di perairan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
600 karung gula pasir itu, diseludupkan dari Batu Pahat diangkut menggunakan KM Salimi dengan tiga orang awak kapal motor di antaranya, MA Nakhoda asal warga Pangkalan Sesai, Kota Dumai, BR warga Jalan Segar, Kelurahan Pergam, Rupat, AMA warga Pangkalan Sesai Dumai dengan tujuan Kadur, Rupat Utara.
Wakapolres Bengkalis Kompol Roni Syahendra didampingi Kasatpol Air AKP Rahmat Hidayat SIK, Kopad BC 80005 Tanjung Balai Karimun Pamujo saat press release di Mako Pol Air Bengkalis menyampaikan bahwa, penangkapan Kapal KM Salimi yang membawa 600 karung gula pasir itu oleh KP IV dengan nomor lambung 2303.
"Kapal KM Salimi diduga membawa gula 600 karung gula pasir asal Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah dugaan pada saat melaksanakan Patroli di seputaran perairan Selat Melaka, dengan Titik koordinat 02’16.142’N 101’44.911’E," ungkap Wakapolres Kompol Roni Syahendra didampingi Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat dan Kanit Gakkum Ipda Dodi Ripo, Selasa (9/6).
Diutarakannya, sekitar pukul 21.30 WIB, kapal patroli Satpolair Polres Bengkalis KP IV 2303 saat itu melaksanakan patroli bersama dengan Patroli Bea Cukai Bengkalis dan Bea cukai Tanjung Balai Karimun dengan Kapal lambung BC 8005 di perairan Selat Melaka pada titik koordinat 02’16.142’N 101’44.911’E.
"Mendapati adanya kapal KM Salimi yang berlayar dari malaysia dengan tujuan pulau rupat Bengkalis, ketika dilakukan pemeriksaan kapal tersebut ternyata membawa 600 karung Gula India dengan merek Shivshakti Sugar dari Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah, kemudian kapal tersebut di bawa menuju kantor Satpolair Polres Bengkalis," ungkapnya.
Adapun Pasal yang diduga dilanggar oleh para pelaku adalah, Pasal 112 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat (1) huruf i dan j UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Sementara, salah seorang ABK berinisial BR mengakui bahwa dirinya bekerja sebagai ABK hanya dibayar Rp500 ribu per tripnya.
"Per trip saya dibayar Rp500 ribu, dan itu belum saya terima uangnya. Saya baru sekali ini ikut kerja ini," ujarnya singkat.
Dikatakan nakhoda atau tekong KM Salimi MA mengakui baru pertama kali membawa gula dari Batupahat Malasyia.
"Baru sekali Pak," ucap MA kepada Riau Pos.(gem)