Polisi Amankan 6,7 Ton Pupuk NPK Palsu

Pekanbaru | Selasa, 30 Mei 2023 - 09:31 WIB

Polisi Amankan 6,7 Ton Pupuk NPK Palsu
Petugas dari Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau saat mengamankan pelaku pupuk palsu, baru-baru ini. (BIDHUMAS POLDA RIAU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit I, berhasil menggagalkan peredaran pupuk NPK. Tak tanggung-tanggung, jumlah pupuk diduga palsu yang berhasil diamankan petugas mencapai 6,7 ton.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau pada Rabu (25/5). 


"Informasi tersebut menyampaikan bahwa ada sebuah mobil truk  yang bermuatan 135 karung pupuk NPK Mahkota diduga palsu yang berasal dari Kota Dumai," sebut Kombes Nandang, Senin (29/5).

Dari informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasubdit I AKBP Edi Rahmat Mulyana mendatangi truk dimaksud. Saat ditemukan, tim langsung menggeledah isi muatan. Benar saja, di dalam muatan terdapat 135 karung dengan ukuran masing-masing 50 Kg per karung.

"Pupuk tersebut bermerek Mahkota Fertilizer. Lokasi penemuan truk ada di Jalan Siak 2, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru," papar Nandang.

Usai diamankan, petugas kemudian membawa tiga orang saksi yaitu MRA, PN dan SRT beserta barang bukti ke Mapolda Riau. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi akhirnya melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka. 

Yakni MRA dan PN selaku pemilik pupuk dan orang yang mencarikan pembeli pupuk-pupuk tersebut. Pada hari Jumat (26/5), tim berangkat menuju Kota Dumai untuk melakukan pengembangan perkara.

"Di Kota Dumai, Subdit I melakukan pengecekan ke gudang guna untuk dilakukan pemasangan police line dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," sambungnya.

Dari keterangan saksi bernama Sabrani, rumah yang ia sewakan dijadikan gudang oleh para tersangka. Di mana, untuk biaya sewa dibayarkan oleh seseorang bernama ER yang saat ini dalam pengejaran polisi.

"Saudara ER ini menyewa rumah saksi dengan biaya sewa Rp1 juta per bulannya. Untuk saat ini saudara ER kabur dan masih dalam pencarian," tutur mantan Kapolresta Pekanbaru ini. 

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para pelaku di antaranya dugaan tindak pidana bidang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan atau perlindungan konsumen.

Yaitu setiap orang dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel, dan atau pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu.

"Hal ini diatur ke dalam Pasal 122 Jo Pasal 73 UU RI No.22/2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Jo Permentan RI No.36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk Anorganik," pungkasnya.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook