BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Wilayah pesisir Riau sering menjadi pintu masuk dan keluar para pekerja imigran indoensia (PMI) secara gelap.
Seperti di Pantai Pulau Rupat sering dijadikan tempat masuk dan keluar Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari negeri Jiran Malaysia.
Ini terbikti Polsek Rupat, Polres Bengkalis berhasil mengamankan sebanyak 21 PMI ilegal dari Malaysia yang ingin pulang ke tanah air, Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di Pantai Makeruh Desa Makeruh, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Selain mengamankan 21 PMI ilegal, polisi juga mengamankan 1 tekong warga Rupat berinisial ME (30). Sedangkan 2 ABK-nya, berinisal Unyil dan Ram berhasil lolos dan ditetapkan sebagai DPO polisi.
Sedangkan asal daerah 21 PMI ilegal tersebut, adalah dari Sumbar 5 orang, Bengkulu 3 orang, Sumut 3 orang, Jabar 3 orang, Jatim 2 orang, dan Aceh 1 orang. Dari 5 orang asal Sumbar, 3 orang di antaranya adalah anak di bawah umur.
Kapolres Bengkalis AKPB Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza mengatakan, pantai Makeruh, Rupat memamg sering dijadikan tempat pekerja migran ilegal dari Malaysia kembali ke Indonesia yang dilakukan pada saat subuh.
Kapolsek Rupat Iptu Siswoyo bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berangkat menuju pantai Makeruh pada Kamis (6/4/2023) dan penumpang yang merupakan PMI ilegal dari Malaysia sudah turun dari speed boat dan berjalan dari pantai menuju bibir pantai dikarenakan kondisi air surut.
"Karena ciri-ciri tekong speed boat sudah dipastikan, tim Opsnal langsung menangkap tekong tersebut yang sedang berkumpul bersama 21 PMI ilegal di sebuah rumah. Tim Opsnal mengejar 2 ABK yang sedang berada di speed boat dan baru masuk ke dalam anak sungai. Namun karena tahu akan ditangkap ke dua ABK lari kedalam hutan bakau," ujar Muhammad Reza.
Kemudian tim membawa pelaku beserta PMI dan barang bukti speed boat ke Polsek Rupat dan berkoordinasi ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk penanganan dan penyidikannya.
Dikatakan Reza, pasal yang dikenakan pasal 2 dan 3 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Juga Pasal 120 ayat 1 UU RI nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun.
"Tersangka ME mengaku di perintah J status DPO dengan upah penjemputan dari Melaka Rp9 juta dan sudah 5 kali dari bulan Januari 2023 sebagai tekong speed boat menjemput PMI secara ilegal," ujar Reza.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi