ASUSILA

Badut di Pekanbaru Kurung dan Setubuhi Gadis Bawah Umur dalam Kontrakan, Begini Modusnya

Hukum | Selasa, 09 Mei 2023 - 15:59 WIB

Badut di Pekanbaru Kurung dan Setubuhi Gadis Bawah Umur dalam Kontrakan, Begini Modusnya
Pelaku YL, yang berprofesi sebagai badut, saat ditahan di Polsek Tampan pada Ahad (7/5/2023). (POLSEK TAMPAN UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jauh dari pengawasan orang tua kandung, kurang perhatian dan mudah terpancing hadiah, bisa menjadi pintu masuk predator seksual. Hal ini dialami seorang gadis 15 tahun asal Pekanbaru.

Hanya diming-imingi uang dan dibelikan baju baru oleh seorang pria berprofesi sebagai badut jalanan, gadis yang tercatat masih duduk di bangku sekolah dasar ini terpancing. Begitu pulang sekolah, dirinya langsung menuju badut yang belakangan diketahui berinisial YL (30).


Setelah masuk perangkap, korban langsung dikurung dalam kontrakan. Pelaku yang sehari-hari mengharapkan belas kasih pengendara yang melintas di persimpangan Jalan Arifin Achmad - Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru, lalu menjalankan aksinya. Menyetubuhi korban berulang kali.

Gadis itu dikurung di kontrakan pelaku sejak Rabu (3/5/2023) atau sejak hari pertama dirinya datang. Sejak itu, setiap pelaku pergi mengemis sebagai badut di pinggir jalan, korban dikurung dalam kontrakan dengan pintu dikunci menggunakan rantai dan gembok dari luar.

Untuk menjaga korbannya tetap di dalam rumah dan tidak keluar, pelaku juga selalu membawakan baju buat korban sepulang dari luar. Ini terjadi berulang dan berhari-hari hingga Ahad (7/5/2023) ketika kelakukan bejat dan melanggar hukum pelaku ketahuan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Siagian pada Selasa (9/5/2023) menjelaskan, dugaan tindak pidana penculikan, persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak ini terungkap pada Ahad (7/5/2023). Hal itu bermula ketika ayah kandung korban, MB (53) mendapat telpon dari ibu korban bahwa anak mereka tidak pulang ke rumah usai pergi sekolah sejak Rabu (3/5/2023).

Mendapat kabar tersebut, ayah kandung korban langsung menuju Kota Pekanbaru dari Taluk Kuantan. Tiba pada dini hari Kamis (4/5/2023), MB langsung berupaya mencari sang anak sejak pagi hari.

Penelusuran dimulai di sekolah korban. Satu-satunya petunjuk dalam pencarian ini adalah dari kantin sekolah. Salah seorang pemilik kantin menyebutkan, korban pada hari terakhir di sekolah pernah  meminjam handphone orang kantin dan meminjam handphone ibu gurunya. Alasan korban ingin  menghubungi abangnya yang mau menjemput pulang.

Namun, hingga Ahad (7/5/2023) korban tidak ditemukan sampai abang korban yang sebenarnya menemukan handphone korban yang tertinggal di dalam kamarnya. Setelah dibuka, abang dan ayah korban menemukan isi percakapan whatsapp korban dengan si badut. Bermodal foto wajah si badut, tanpa riasan dan topeng, yang sedang memegang uang, mereka mencari informasi dari warga sekitar.

Kemudian, dari keterangan salah seorang tetangga korban, didapat informasi bahwa pria di foto tersebut merupakan badut yang sering mangkal di persimpangan Jalan Arifin Achmad dan Jalan Soekarno-Hatta. Pada pagi itu juga, keluarga korban melakukan pencarian di lokasi yang dimaksudkan.

Setelah bertanya ke salah seorang pengemis dipersimpangan itu, ternyata pelaku tidak jauh dari mereka berdiri. Setelah dituju dan ditanya dengan membuka topeng badut, didapatilah pelaku. Namun saat itu pelaku tiba-tiba melarikan diri. Sempat terjadi kejar-kejaran, akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Usai tertangkap inilah, diketahui bahwa korban diketahui dikurung di dalam sebuah rumah kontrakan yang dihuni pelaku di Jalan Seroja, Pekanbaru. Atas perbuatannya pelaku langsung digiring dan diamankan Polsek Tampan Polresta Pekanbaru.

''Berdasarkan pengakuan pelaku, selama korban berada di kamar pelaku, sudah lima kali korban disetubuhi oleh pelaku,'' ungkap Kapolresta.

Pelaku sendiri langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E dan atau pasal 83 Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam perkara ini Polisi berhasil mengumpulkan alat bukti diantara hasil surat visum. Beberapa barang bukti, rantai sepeda motor,  gembok, shelai baju kaos warna merah, sehelai celana short warna hitam turut diamankan.


Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook