JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polda Metro Jaya melalui Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus mengungkap kasus rumah produksi film yang membuat film dewasa atau porno.
Dalam pengungkapan itu, penyidik menangkap dan menetapkan lima tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT dan SE.
“Kelima tersangka berperan dalam pembuatan film asusila,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (11/9).
Ade Safri mengatakan, kejadian berawal pada hari Senin (17/6) lalu, dimana pihaknya telah melakukan patroli siber dan didapatkan sebuah website dengan nama kelasbintang.com yang berisikan tentang film adegan dewasa dengan link (ada tiga website). Dari temuan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan rumah yang dijadikan produksi film asusila.
Dalam kasus ini para tersangka memiliki peran masing-masing. Dimana tersangka I berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website dan produser dari film-film yang diunggah pada tiga website. Sedangkan tersangka JAAS sebagai kameramen. “Kedua tersangka ditangkap ada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 lalu,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Ade Safri, pihaknya kembali menangkap tersangka AIS yang berperan sebagai editor film, tersangka AT sebagai sound enginering, tersangka SE berperan sebagai sekretaris dan talent. Ketiga tersangka ditangkap oleh tim unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa tanggal 1 Agustus 2023 lalu. “Jadi dalam pembuatan film itu, para tersangka mengambil pemeran dari kalangan artis sampai selebgram berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, AB. Lalu untuk pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG (AD), dan RA,” ungkapnya.
Dikatakan Ade Safri, sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar pada website kelassbintangg, togefilm sudah mencapai sekitar 120 film. Sementara, untuk jumlah pelanggan dalam website mencapai puluhan ribu. Adapun paket berlangganan dalam website kelas bintang yaitu satu hari Rp50 ribu, untuk satu pekan dibanderol Rp150 ribu, berlangganan selama satu bulan mencapai Rp250 ribu dan untuk satu tahun langganan dipatok Rp500 ribu.
Untuk berlangganan, pelanggan harus membayar langganan paket melalui transfer ke rekening dan E Wallet kepada tersangka I. “Bahwa jumlah keuntungan yang tersangka peroleh dalam satu tahun dari website kelas bintang dengan tautan kelasbintangg yaitu kurang lebih Rp500 juta,” terang Ade Safri.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Barang bukti 1 set alat syuting yang terdiri dari kamera, tripod, lensa, speaker, 5 buah hardisk dan 1 buah flashdisk, 5 buah handphone, 2 buah laptop, 2 buah PC komputer dan 2 buah TV,” tutupnya.(ygi/jpg)