Ajak Anak Bawah Umur ke Hotel, Pemuda Dibui

Pekanbaru | Sabtu, 08 Oktober 2022 - 13:30 WIB

Ajak Anak Bawah Umur ke Hotel, Pemuda Dibui
ILUSTRASI (DOK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polsek Bukit Raya mengamankan seorang pemuda berinisial RS (22) atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. RS diadukan orang tua gadis berusia 14 tahun.

 


Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Lambok Hendriko pada Jumat (7/10) menyebutkan, RS dilaporkan telah melarikan anak gadis pelapor. Di mana, si gadis sudah pergi dari rumah sejak Sabtu (1/10).

 

"Sehari setelah anak dari pelapor ini pergi dari rumah, pelapor yang selaku orang tua ini berusaha mencari sendiri," kata Iptu Lambok.

 

Saat itu, lanjut Iptu Lambok, orang tua korban menanyakan ke beberapa teman korban. Dari situ diketahui, mereka sempat pergi bermain ke aero spot di Jalan Kaharudin Nasution.

 

Setelah itu sempat kehilangan jejak, dan akhirnya orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian dengan meminta untuk melakukan pencarian terhadap putrinya itu.

 

Kapolsek Bukit Raya lang­sung memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Kemudian

 

diketahui pelaku bersama korban sedang berada di salah satu hotel yang berada di Jalan Kaharudin Nasution, Kelurahan Air Dingin, Kecamatam Bukit Raya. "Keesokan harinya, tim kami mendapat informasi bahwa anak tersebut menginap di hotel bersama diduga pelaku ini," papar Iptu Lambok.

 

Didapati info lebih lanjut, bahwa korban itu dibawa menginap di kamar nomor 411 di hotel tersebut. Namun saat itu keduanya tidak berhasil ditemui. Pada Selasa (4/10), tim mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di pabrik kelapa sawit di Desa Lubuk Siam, Kecataman Siak Hulu.

 

"Saat personel tiba di lokasi yang dimaksud, melihat pelaku duduk di atas sepeda motor, pelaku langsung diamankan. Saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatannya," jelas Iptu Lambok.

 

Saat ini, penyidik masih menginterogasi pelaku atas perbuatan cabul yang dilaporkan oleh orang tua korban. Dalam mengusut perkara ini, polisi menyita satu helai jaket warna hitam, celana panjang, tanktop warna hijau dan bra warna abu-abu sebagai barang bukti.

 

Pelaku RS disangka dengan Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook