Polres Inhu Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur

Kriminal | Rabu, 29 Maret 2023 - 16:56 WIB

Polres Inhu Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur
Ilustrasi, pencabulan anak bawah umur. (DOK.JAWAPOS.COM)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) amankan salah seorang laki-laki berinisial SR (41). Pasalnya, warga Kecamatan Seberida diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Parahnya lagi, pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, melakukan hal tak senonoh itu berulang kali. Bahkan perbuatan itu sudah berlangsung sejak tahun 2022 lalu.


"Perbuatan itu terungkap pada Kamis (23/3/2023) sekira pukul 15.00 WIB. Dimana saat itu korban dan ibunya berinisial TS (32) sedang menonton televisi, ketika itu ada berita tentang kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur," ujar Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Rabu (29/3/2023).

Dijelaskan Misran, ketua nonton televisi itu, tiba-tiba korban mengatakan pada ibunya jika dia juga pernah disuruh lepaskan pakaian dan diperlakukan tak senonoh oleh ayah tirinya. Tentu saja ibu korban terkejut dan merasa tak percaya dengan apa yang disampaikan korban.

Untuk meyakinkan, ibunya sempat bertanya lagi pada korban dengan raut wajah serius, untuk memastikan apakah korban berbohong atau tidak. Karena selama ini korban tidak bercerita.

"Korban selama ini takut bercerita akibat diancam oleh pelaku. Dimana setiap kali usai melakukan perbuatan yang tak seharusnya dialami korban, pelaku selalu mengancam membunuh korban jika memberitahu siapapun," ungkapnya.

Setelah mendengar pengakuan korban, dengan perasaan tak menentu, ibu korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Mapolres Inhu. Setelah menerima laporan orangtua korban, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan SIK MSi mengintruksikan tim PPA Satreskrim Polres Inhu turun kelapangan.

Namun, ketika itu pelaku tidak berada dirumahnya karena sedang bekerja di Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Namun pada Selasa (29/3/2023) sekira pukul 17.00 WIB, tim mendapat informasi jika pelaku akan kembali kerumahnya di salah satu kelurahan di Kecamatan Seberida.

Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil diamankan dirumahnya. Pelaku mengakui semua perbuatannya dan pertama kali dilakukan ketika mereka masih berdomisili di Sumatera Selatan, sekitar Agustus 2022 lalu. "Kalau pengakuan korban, sebanyak 10 kali," terang Misran.

Laporan: Kasmedi (Rengat)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook