Bujuk Korban dengan Uang Rp50 Ribu, Pria Tua Cabuli Anak Bawah Umur

Kampar | Kamis, 13 Juli 2023 - 18:20 WIB

Bujuk Korban dengan Uang Rp50 Ribu, Pria Tua Cabuli Anak Bawah Umur
Seorang pria tua AB diamankan karena dilapor mencabuli anak di bawah umur, Selasa (11/7/2023). (HUMAS POLRES KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Seorang pria tua AB (50), nekat mencabuli anak berusia 10 tahun, dengan bujuk uang Rp50 ribu dan merenggut kehormatan korban sebanyak tiga kali.

Orang tua korban TN mengetahui apa yang dialami korban, tidak terima dan ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar, Selasa (11/7/2023).


"Setelah barang bukti lengkap dan memeriksa beberapa orang saksi, saya perintahkan Kanit Reskrim untuk menangkap pelaku," terang Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kapolsek Kampar Iptu Ilhamdi.

Dijelaskan Kapolsek, awalnya korban menceritakan kepada tetangga KK pada Ahad (9/7/2023), dia dicabuli oleh pelaku sebanyak tiga kali.

"Dengan polos korban menceritakan bahwa ia disetubuhi oleh pelaku di rumahnya saat orang tua korban sedang bekerja," ungkap Kapolsek.

Mendengarkan hal itu, tetangganya tersebut menceritakan kepada mandor tempat dia bekerja dan dengan pertimbangan, maka warga dan mandor memberitahu kepada orang tua korban hal yang dialami anaknya.

"Setelah itu, orangtua korban langsung melaporkan ke Mapolsek dan langsung kita proses," terang Ilhamdi.

Pelaku saat ditangkap berada di rumahnya. "Ia tidak melawan dan mengakui bahwa kejadian tersebut sudah tiga kali dilakukan korban," tambah Kapolsek.

Pelaku kini sudah berada di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku melanggar Pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," tegas Kapolsek.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi


 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook