DURI (RIAUPOS.CO) - Setelah sempat ditahan dan dititip di sel tahanan Bareskrim Polri sejak dua pekan lalu, kini GM PKS PT SIPL berinisial AN mulai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Gakkum KLHK RI, di Jakarta, Kamis (2/6).
Tersangka yang memimpin PKS PT SIPP yang beroperasi di Jalan Rangau KM 06, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau diboyong oleh tim Gakkum ke Gedung Manggala Wanabakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) dengan mengenakan rompi tahanan berwarna orange.
Informasi yang dihimpun dari lapangan, tersangka AN dibawa ke Gedung Manggala Wanabakti KLHK RI pintu 3 tepatnya di lantai 4 untuk menjalani pemeriksaan perdana pasca ditahan pada Rabu 18 Mei 2022 lalu.
Tersangka diperiksa oleh penyidik Gakkum KLHK RI pada Kamis (2/6) untuk melengkapi berkas perkara dugaan pencemaran lingkungan dari limbah PKS PT SIPP. Pemeriksaan terhadap tersangka AN ini merupakan pertama dari setelah ditahan atau ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Gakkum KLHK RI.
Sebelumnya pihak penyidik dari Gakkum KLHK RI sudah beberapa kali turun kelokasi di mana beroperasinya PKS PT SIPP untuk mengambil sample limbah yang dikeluarkan dari perusaahan tersebut di beberapa titik.
Dari hasil sample yang telah diambil diketahui jauh dari Bakumutu ditetapkan dan maka dari itu pihak Gakkum KLHK RI menaikan perkara dugaan pencemaran lingkungan dariliimbah PKS PT SIPP ketahap penyidikan hingga penetapan tersangka dan penahan terhadap AN.
Kemungkinan besar dalam perkara dugaan pencemaran lingkungan oleh limbah dari PKS PT SIPP akan ada penetapan tersangka baru selain AN oleh Penyidik Gakkum KLHK RI.
Tommy Bellyn Wiryadi, SH selaku kuasa Hukum PKS PT SIPP saat keluar dari pintu 3 Gedung Manggala Wanabakti KLHK RI saat ditemui awak media tidak banyak bicara terkait hasil pemeriksaan pada saat itu.
"Jangan tanya ke aku bang, tanya langsung kepada penyidik, kita kan teman, ya udah saya izin dulu," ujarnya singkat.
Pihak Gakkum KLHK RI juga sudah menyegel mesin Boiler milik PKS PT SIPP dan memasang plang larangan beroperasi pada Sabtu 23 April 2022 lalu.
Namun pihak management dari PKS PT SIPP tetap bandel atas penyegelan mesin boiler dan isi plang yang sudah dipasang oleh pihak Gakkum KLHK RI.
Beredar informasi bahwa pihak management PKS PT SIPP sedang mendekati dan merayu masyarakat sekitar untuk melakukan kerjasama dan menyebutkan bahwa penyegelan yang dilakukan oleh KLHK RI sudah dicabut dan perusahaan sudah boleh beroperasi.
Direktur Pengawasan Pengaduan dan Sanksi Administrasi (PPSA) KLHK RI, Vinda Damayanti saat dihubungi via Whatsapp membantah hal tersebut bahwa penyegelan yang dilakukan oleh pihak Gakkum KLHK RI kepada PKS PT SIPP sudah dicabut.
"Dari pihak KLHK RI tidak pernah membuka segel yang sudah dipasang di PKS PT SIPP, kenapa dibuka kalau proses hukumnya masih berjalan," kata Direktur PPSA, Vinda.
Ditambahkannya, terkait pemasangan segel pada mesin boiler dan tungku pembakaran milik PKS PT SIPP namun masih tetap beroperasi kini pihak nya sudah menaikan ketahap atau ketingkat selanjutnya yaitu Tahap Penyidikan dibawah koordinasi Direktorat Penegakan Hukum Pidana LHK untuk di proses lebih lanjut.
"Itu jelas sudah melanggar hukum dan saat ini permasalahan tersebut sedang berjalan atau proses dibagian Direktorat Tindak Pidana KLHK RI," terangnya. (ksm)