Suami Pukul Istri yang Hamil 8 Bulan

Begini Ceritanya | Selasa, 31 Juli 2018 - 10:23 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) - F (28) jadi korban penganiayaan. Wanita yang hamil 8 bulan itu dipukul dan ditampar suami sirinya berinisial YS (30). Ibu rumah tangga (IRT) itu melapor ke Polsek Bukit Kapur,  Ahad (29/7).

Korban diketahui  merupakan warga Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur. Peristiwa bermula saat korban bertemu dengan YU di rumahnya di Perumnas Perwira, Sabtu (28/7) malam. Keduanya telah lama tidak berjumpa.

Baca Juga :Kasus Dugaan KDRT, Propam Polda Patsus Brigadir RSS

Korban menanyai suami sirinya yang sudah lama tidak pulang. YU malah emosi. Mereka kemudian berboncengan dengan sepeda motor melintas di Jalan Perwira. Keduanya hendak mengantar anak dari YS ke rumah neneknya.

F dan YS berkeliling hingga berhenti di depan Kantor DPRD Kota Dumai. YS  yang emosi memarahi korban. Mereka terlibat adu mulut hingga pertengkaran. YU tega memukul korban.

Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIK melalui Paur Subag Humas Polres Dumai Iptu Jamalludin membenarkan ada laporan tersebut. “Terlapor sehari-hari bekerja sebagai sopir ini juga menampar korban berulang kali. F pun mengalami luka di pelipis sebelah kiri, mulut dan kepala sebelah kiri. YU tetap menganiaya walau korban sudah mengerang kesakitan,” ujarnya.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook