JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah memberikan pengakuan resmi tentang masyarakat hukum adat dan hutan adat sebagai mandat UUD 1945 Pasal 18B. Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hutan adat tersebut ditindaklanjuti oleh Menteri LHK Siti Nurbaya dengan meluncurkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I di Jakarta (27/5). Penetapan ini untuk menjamin usulan-usulan di daerah yang telah memiliki subjek dan objek masyarakat hukum adat.
"Penetapan ini memberikan jaminan dan upaya percepatan/pencantuman hutan adat dari Pemerintah melalui proses verifikasi subjek dan objek ditingkat lapangan," jelas Menteri Siti.
Melalui SK Nomor 312/MenLHK/Setjen/PSKL.1/4/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 29 April 2019, peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat fase I ditetapkan seluas ± 472.981 Ha. Peta dengan skala 1 : 2.000.000 tersebut terdiri dari: hutan negara seluas ± 384.896 Ha, hutan adat seluas ± 19.150 Ha, dan areal penggunaa lain seluas ± 68.935 Ha. Melalui keputusan ini pula, nantinya penetapan akan dilakukan secara berkala dan kumulatif setiap tiga bulan.
’’Penetapan ini juga untuk memfasilitasi penyelesaian konflik ruang dengan para pihak, serta fasilitasi percepatan penerbitan Peraturan Daerah,’’ tambah Menteri Siti.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Bambang Supriyanto menyampaikan, pihaknya juga akan segera bersurat kepada para Gubernur. ’’Hal ini guna mendukung percepatan hutan adat melalui fasilitasi percepatan penerbitan Perda dan/atau produk hukum daerah lainnya,’’ kata Bambang.
Bambang menjelaskan penetapan peta fase I didasari pertimbangan bahwa (1) Terdapat usulan Hutan Adat seluas ± 9,3 juta Ha dari para pihak yang telah dianalisis dengan peta kawasan hutan hanya seluas ± 6.551.305 Ha berada dalam kawasan hutan; (2) Dari ± 6.551.305 Ha, yang tidak mempunyai produk hukum seluas ± 2.890.492 Ha sedangkan yang mempunyai produk hukum seluas ± 3.660.813 Ha; (3) Dari ± 3.660.813 Ha yang mempunyai produk hukum: (a) Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat seluas ± 6.495 Ha; (b) Perda Pengaturan dan SK Pengakuan seluas ± 185.622 Ha; (c) SK pengakuan MHA seluas ± 226.896 Ha; (d) Perda Pengaturan seluas ± 3.067.819 Ha, (e) Produk Hukum Lainnya seluas ± 274.771 Ha.
Sebagaimana diketahui, penyerahan SK pengakuan dan pencantuman hutan adat pertama kali diserahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Desember 2016 di Istana Negara. Sejak tahun 2016 hingga tahun 2018 telah diserahkan sebanyak 33 unit seluas ± 17.323 Ha. Sedangkan hingga April 2019, penetapan/pencantuman hutan adat yang telah ditetapkan sebanyak 16 unit seluas ± 4.870 Ha, sehingga totalnya menjadi 49 unit seluas ± 22.193 Ha dan pencadangan hutan adat seluas ± 5.172 Ha.
Hutan adat merupakan salah satu bentuk dari Perhutanan Sosial, yang sampai saat ini secara keseluruhan telah dilakukan penetapan seluas lebih kurang ± 3.073.675,98 Ha. Adapun perhutanan sosial terdiri dari Hutan Desa (HD) seluas ± 1.324.720,21 Ha, Hutan Kemasyarakatan (HK) seluas ± 637.865,82 Ha, Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas ± 338.105,68 Ha, Hutan Adat (HA) seluas ± 472.981,22 Ha, dan Kemitraan Kehutanan (KK) yang terdiri dari Kulin KK seluas ± 274.188, 46 Ha, dan IPHPS seluas ± 25.814,59 Ha. Penetapan perhutanan sosial tersebut meliputi 5.615 lokasi, dengan jumlah 662.333 KK.
Menteri Siti menekankan, penetapan peta hutan adat akan terus diperbarui oleh pemerintah setiap 3 bulan. Lebih lanjut, meskipun peta hutan adat tersebut menggunakan skala 1 : 2.000.000, namun data analisis pada peta tersebut menggunakan skala 1 : 50.000 sehingga sangat jelas dan valid.
"Hutan adat menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat berdasarkan adat istiadat dan budaya setempat. Saya berharap penetapan hutan adat ini dapat menjamin rakyat yang berdaulat dan mewujudkan bangsa yang bermartabat," tutup Menteri Siti.
Turut hadir dalam peluncuran Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I tersebut antara lain Duta Besar negara sahabat, Bupati, Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, JPT Pratama KLH, Penasehat Senior Menteri LHK, wakil Kementerian/ Lembaga, Tenaga Ahli Menteri LHK, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, wakil Masyarakat Hukum Adat, CSO dan Kepala UPT.(ADV)