Bayar PBB sebelum Jatuh Tempo 31 Agustus

Advertorial | Kamis, 27 Juni 2019 - 10:12 WIB

Bayar PBB sebelum Jatuh Tempo 31 Agustus
Wali Kota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) di Pekanbaru sekitar dua bulan lagi. Wajib pajak (WP) diimbau segera menyelesaikan kewajibannya. Bersempena HUT Pekanbaru ke-235, WP bisa memanfaatkan penghapusan denda PBB jika membayar hingga 23 Juli nanti.

PBB-P2 termasuk dalam 11 jenis pajak daerah yang ditangani Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru. Sebelas pajak daerah ini adalah pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, restoran, parkir, air bawah tanah, mineral bukan logam dan batuan, pajak penerangan jalan, PBB-P2, dan BPHTB sesuai UU No 28 Tahun 2009 tentang  pajak daerah dan retribusi daerah. Pemko Pekanbaru mengambil kebijakan mempercepat tenggat jatuh tempo pembayaran PBB.

‘’Kami mengimbau masyarakat segera membayar PBB-nya. Karena dari pajaklah kita membangun Pekanbaru yang kita cintai ini,’’ kata Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Rabu (26/6).

Menambahkan Wako, Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin SSTP MSi menyebut, bersempena HUT Pekanbaru ke-235, Wako melalui Bapenda memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membayar PBB hingga 23 Juli nanti. Yaitu, penghapusan denda atau sanksi administratif bagi WP.

‘’Pak Wali mengambil kebijakan penghapusan denda PBB. Kami menjalankan. Ini berlaku sejak 24 Juni ini hingga 23 Juli nanti, jadi hanya membayar pokoknya saja,’’ jelasnya.

WP yang ingin membayar PBB dipastikan memiliki banyak pilihan tempat membayar.  “Bisa di Bank Riau Kepri, BNI, BJB, Indomaret, Alfamart, kantor UPT pendapatan terdekat,  dan kantor Bapenda Pekanbaru Jalan Teratai 81 Sukajadi,’’ imbuhnya.

Denda PBB yang dihapus, ujar Zulhelmi, untuk tahun 2018 ke bawah.

‘’Jadi kalau punya tunggakan sejak 2006, kami hapus dendanya 13 tahun. Ini kebijakan Pak Wali, jadi manfaatkan kesempatan ini,’’ papar Ami (sapaan karab Zulhelmi).

Pendapatan daerah dari PBB hingga pekan lalu sudah  mencapai Rp23,2 miliar. Ada tren kenaikan dari capaian PBB pada triwulan I tahun 2019. Tiga bulan pertama pada tahun ini pendapatan dari PBB mencapai Rp15 miliar. Bapenda optimis pendapatan PBB pada triwulan II bisa mencapai Rp25 miliar.

Menurutnya, target pendapatan dari PBB tahun 2019 mencapai Rp130 miliar. Jumlah ini ditargetkan bisa tercapai dalam 12 bulan ini. Tahun lalu Bapenda Pekanbaru hanya berhasil menghimpun Rp66,4 miliar pendapatan dari PBB. Kerja keras Bapenda Pekanbaru dalam menghimpun pajak daerah sendiri didukung penuh oleh Wako. Salah satunya di bidang PBB. Orang nomor satu di Kota Pekanbaru itu mengeluarkan Instruksi Walikota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2018 mengenai seluruh kepala OPD diminta agar setiap layanan administrasi masyarakat melampirkan bukti lunas PBB sudah berjalan.

Instruksi ini contohnya sudah diterapkan di pengurus perizinan dan beberapa OPD lainnya. Di Pekanbaru, 251 ribu SPPT PBB sudah dibagikan ke 12 kecamatan dan 83 kelurahan awal Februari lalu. SPPT PBB ini memiliki potensi pajak hingga Rp158 miliar.

Bapenda Pekanbaru sejak awal tahun sudah menerapkan pola-pola dan terobosan baru. Bapenda merancang penandatanganan nota kesepahaman dengan IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) terkait pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan penandatanganan ini dibuat aplikasi e--BPHTB yang dampaknya adalah pembayaran bisa dilakukan di mana saja. Notaris dan PPAT yang melaporkan transaksi kliennya tinggal menginput data dengan catatan nilai tidak boleh kurang dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Bapenda juga gencar melakukan Sosialisasi Daftar Tagih (SDT) dengan mendatangi  para WP. Tujuan dilaksanakan SDT ini agar WP yang ada memahami tentang mekanisme dan kewajiban pajak. Ditambahkannya lagi, WP juga diberikan penjelasan bagaimana pajak itu bermanfaat untuk membantu pembangunan di Pekanbaru.

Pentingnya SDT terus menerus dilakukan adalah agar masyarakat mendapatkan informasi yang cukup tentang apa saja pajak yang menjadi kewajiban yang harus dibayar dan bagaimana tata cara pembayaran pajak yang benar. Bapenda Pekanbaru untuk pertama kalinya dengan sasaran menyerahkan SPPT sekaligus menghimpun PBB jemput bola dengan membuka posko di pemukiman warga pada akhir pekan.  Dimulai pada Ahad (17/2) lalu dengan titik awal Perumahan Damai Langgeng Jalan Soekarno Hatta, RW 07 Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan. Kini tiap pekan bergantian posko pembayaran terus dibuka pada akhir pekan.

Tidak hanay di perumahan, posko pembayaran pajak daerah juga sempat dibuka di tujuh mal dan pusat perbelanjaan besar di Pekanbaru. Tujuh mal dan pusat perbelanjaan yang terdapat posko pembayaran pajak daerah ini adalah Mal Pekanbaru, Mal Ciputra,Transmart, Living World, Mal SKA, Senepelan Plaza, dan Plaza Citra. Pembukaan kala itu dilakukan pada pertengahan Maret.

Di samping itu, berbagai pembenahan sudah dilakukan Bapenda Pekanbaru untuk kinerja yang maksimal. Jika dulu layanan lama, mulai sekarang restrukturisasi layanan dilakukan dengan batas maksimal  tiga hari selesai. Untuk mempermudah layanan pada masyarakat juga, Bapenda Pekanbaru kini merampungkan aplikasi online. Di mana masyarakat bisa daftarkan dari rumahnya sendiri online.

Untuk penyelesaian SPPT PBB pun saat ini masyarakat amat dipermudah. Jika dulu harus ada sertifikat dan segala persyaratan lainnya, sekarang tidak. Apapun bukti kepemilikan tanahnya sudah bisa dijadikan sebagai persyaratan.(ali/adv)

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook