JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pada momen Hari Kemerdekaan ke-72 Indonesia ini memberikan remisi kepada 35 narapidana dengan kasus terororisme.
Menurut Kepala Humas Kemenkumham, Fitriadi Agung Prabowo, salah satu terpidana kasus terorisme yang mendapatkan remisi adalah Abu Bakar Ba’asyir.
"Ba’asyir mendapatkan remisi 3 bulan pengurangan kurungan penjara," katanya di kantor Kemenkumham, Rasuna Said, Jakarta, Kamis (17/8/2017).
Dari 35 narapidana terorisme itu , lima di antaranya mendapatkan remisi bebas dari Kemenkumham. Mereka adalah Agus Abullah, Mohamad Thorik, Sukardi, Oman Rochman dan Ansar Apriadi.
"Jadi, data yang didapat lima orang sudah bebas hari ini dapat remisi," tuturnya.
Meski begitu, dari 30 narapidana yang mendapatkan remisi dari Kemenkumham tersebut, Fitriadi mengaku tidak mengetahui nama-namanya. Yang ia tahu salah satunya hanya Ba’asyir.
"Wah enggak dapat laporan nama-namanya cuma hanya jumlahnya saja," tandasnya.
Pada 16 Juni 2016, Abu Bakar Ba’asyir (72) divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis dijatuhkan karena dia dianggap meyakinkan, menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. . (cr2)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama