PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia tahun ini sebanyak 9.465 warga binaan yang tersebar di 16 lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Provinsi Riau memperoleh Remisi Umum (RU). Remisi ini diserahkan Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution secara simbolis usai upacara, Kamis (17/8).
Didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mohd Jahari Sitepu yang mengenakan pakaian adat kebesaran Melayu Riau lengkap dengan tanjak, Edy Natar menyerahkan remisi kepada enam warga binaan perwakilan Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru, dan LPKA Kelas IIA Pekanbaru. Prosesi penyerahan dilaksanakan di Gedung Daerah Balai Serindit, Kota Pekanbaru.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sudah memberikan remisi kepada 175.520 orang warga binaan di seluruh Indonesia. Jahari menjelaskan, dari 9.465 warga binaan di Riau yang memperoleh remisi tersebut, sebanyak 9.318 warga binaan mendapat RU I atau pengurangan sebagian. Kemudian 147 orang dinyatakan langsung bebas karena memperoleh RU kategori II.
‘’Napi di Lapas Pekanbaru menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi yaitu sebanyak 1.194 orang. Disusul Lapas Bangkinang sebanyak 1.055 orang, dan Rutan Pekanbaru sebanyak 1.024 orang. Untuk RU II atau langsung bebas, paling banyak terdapat di Rutan Pekanbaru yaitu sebanyak 30 orang, lalu Lapas Bengkalis sebanyak 25 orang, dan Lapas Bangkinang sebanyak 24 orang,’’ kata Jahari.
Jahari berharap, pemberian remisi ini dapat memotivasi para warga binaan agar berbuat lebih baik lagi. Mereka diharapkan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum untuk kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri dan bermanfaat. Baik bagi dirinya, keluarga dan masyarakat.
Sementara itu, Edy Natar yang didapuk membacakan sambutan Menkumham RI menyampaikan, pemberian remisi kepada warga binaan atau narapidana bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Remisi ini sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan kepada mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
‘’Saya berpesan kepada seluruh warga binaan untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi agar selalu berperilaku baik. Mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan bermasyarakat,’’ kata Wagubri.
Selain unsur forkopimda, tampak hadir pada prosesi penyerahan remisi ini Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Riau Johan Manurung, Kadiv Pemasyarakatan Mulyadi, dan sejumlah Pejabat Struktural Kanwil Kemenkumham Riau serta para Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Pekanbaru.
Kanwil Kemenkumham Riau mencatat, penghuni lapas maupun rutan di Riau per 16 Agustus 2023 berjumlah 14.333 orang. Jumlah itu terdiri dari 11.373 warga binaan dan 2.960 tahanan. Sementara kapasitas hunian hanya untuk 4.373 orang. Hingga lapas maupun rutan di Riau masih mengalami over kapasitas sebesar 328 persen.
Selain penyerahan remisi di Balai Serindit, kegiatan yang sama digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang. Pj Bupati Kampar H Muhammad Firdaus SE MM didampingi Kalapas kelas IIA Bangkinang Misbahuddin, dan Sekda Kampar Ramlah MSi menyerahkan remisi secara simbolis kepada 1.054 warga binaan Lapas Kelas IIA Bangkinang.
Hadir pada penyerahan remisi ini Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal ST, seluruh Forkopimda Kampar, dan para pejabat di lingkungan Pemkab Kampar. Muhammad Firdaus menyampaikan, selamat ucapan selamat kepada WBP yang mendapatkan banyak remisi.
“Selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi. Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, dan kegiatan pembinaan di masa yang akan datang. Untuk yang memperoleh kebebasan, jadilah insan pribadi yang baik dan mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup,” jelas Firdaus
Sementara itu, Kalapas Kelas IIa Bangkinang Misbahuddin menyampaikan, saat ini penghuni Lapas Bangkinang sebanyak 1.831 orang warga binaan yang terdiri dari warga binaan dan tahanan dan sebanyak 1.054 orang mendapatkan remisi.
“Hal ini sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor:PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum tahun 2023 Kepada Narapida dan Pengurangan Masa Pidana Umum tahun 2023 pada anak binaan,” jelas Mishbahuddin.
Misbahuddin menambahkan, dari 1.054 yang mendapat remisi, ada 110 orang yang mendapat remisi 1 bulan, 157 orang sebanyak 2 bulan, remisi 3 bulan sebanyak 312 orang, resisi 4 bulan sebanyak 319 orang, remisi 4 bulan sebanyak 119 orang , remisi 6 bulan sebanyak 31 orang, dan 6 orang mendapatkan remisi lansung bebas.(end/kom)