JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Narapidana kasus korupsi, Setya Novanto mendapat remisi HUT ke-78 RI. Selain eks Ketua DPR RI tersebut, adapula mantan Menpora Imam Nahrawi yang mendapat remisi sama-sama selama 3 bulan.
"Iya dapat (remisi) tiga bulan dua-duanya (Setya Novanto dan Imam Nahrawi)," kata Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri saat dihubungi, Sabtu (19/8).
Kunrat menjelaskan, pemberian remisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022. Di dalam perundangan tersebut terdapat poin bahwa remisi diberikan kepada para warga binaan yang memenuhi syarat substansi dan administrasi.
"Iya (berkelakuan baik), kan ada penilaian segala macam, ada syarat-syarat tertentu yang kita laksanakan, dan seluruh warga binaan yang mengikuti program itu kita berikan remisi;" imbuhnya.
Diketahui, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Selain itu, Novanto diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Novanto terbukti secara sah bersama-sama melakukan korupsi pengadaan e-KTP sehingga merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.
"Mengadili, menyatakan Novanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan kepada terdakwa Setya Novanto 15 tahun pidana dan denda 500 juta," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan mantan Ketua DPR RI itu tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi.
Dalam perkara ini, Novanto dinyatakan terlibat dalam korupsi senilai Rp2,3 triliun, ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR. Novanto juga dinilai terbukti mendapat jatah USD 7,3 juta. Dia juga terbukti menerima jam tangan mewah bermerek Richard Mille seri RM 011 senilai USD 135 ribu dari proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman