BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Sebanyak 1.054 orang narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang mendapat remisi di HUT ke-78 RI.
Secara simbolis, remisi tersebut diserahkan langsung Pj Bupati Kampar H Muhammad Firdaus SE MM didampingi Kalapas kelas IIA Bangkinang Misbahuddin dan Sekda Kampar Ramlah MSi di Lapas Kelas IIA Bangkinang, Kamis (17/8/2023).
Hadir pada penyerahan remisi ini Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal ST, seluruh Forkopimda Kampar, para pejabat di lingkungan Pemkab Kampar.
Muhammad Firdaus menyampaikan ucapan selamat kepada WBP yang mendapatkan banyak remisi. Pada kesempatan ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sudah memberikan remisi kepada 175.520 orang narapidana di seluruh Indonesia.
"Dari jumlah tersebut 172.904 mendapat remisi umum I atau pengurungan sebagian dan 2.606 orang mendapat remisi umum II atau langsung bebas," jelas Firdaus saat menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly
Firdaus menambahkan, pemberian remisi kepada WBP bukan semata mata diberikan secara suka rela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan.
"Sekali lagi selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses dan kegiatan pembinaan di masa yang akan datang. Untuk yang memperoleh kebebasan jadilah insan pribadi yang baik dan mulai lah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup," jelas Firdaus
Sementara itu, Kalapas kelas IIa Bangkinang Misbahuddin menyampaikan, saat ini penghuni Lapas Bangkinang ini sebanyak 1.831 orang warga binaan yang terdiri dari narapidana dan tahanan.
Misbahuddin menyampaikan, khusus di Lapas Kelas IIA Bangkinang dengan penghuni 1.831 orang warga binaan tersebut, sebanyak 1.054 orang mendapatkan remisi.
"Hal ini sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor:PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum tahun 2023 Kepada Narapida dan Pengurangan Masa Pidana Umum tahun 2023 pada anak binaan," jelas Mishbahuddin.
Misbahuddin menambahkan, dari jumlah 1.054 yang mendapat remisi pada Lapas kelas IIA Bangkinang, yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 110 orang, 2 bulan sebanyak 157 orang, 3 bulan sebanyak 312 orang, 4 bulan sebanyak 319 orang, 5 bulan sebanyak 119 orang dan 6 Bulan sebanyak 31 orang dan 6 orang mendapatkan remisi lansung bebas.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi