PONTIANAK (RIAUPOS.CO) - Presiden Republik Indonesia membagikan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan SK Hak Alas atas Hutan Adat hari ini, di Hutan Kota Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat, kemarin.
Sesuai dengan pepatah suku dayak yaitu "Adil kata linu, baju ramin kasuraga, basengat kajubata” yang memiliki banyak arti diantaranya adil bagi sesama manusia tanpa memandang suku dan ras, yang kedua berarti selalu bercermin atas apa yang dilakukan, karena tujuan hidupnya adalah ke surga, selanjutnya manusia tidak akan bisa bernafas kalau tidak ada Tuhannya.
Atas dasar semboyan ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mempercayakan pembagian SK TORA pertama di tanah Borneo. Pemerintah telah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Salah satu program peningkatan kesejahteraan rakyat marjinal yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015 – 2019 adalah melakukan distribusi hak atas tanah petani. Sasaran dari program ini antara lain adalah dengan penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta melakukan redistribusi tanah dan legalisasi aset.
Presiden Joko Widodo dalam sambutannya mengatakan, Pertama mengenai sertifikat tanah, harusnya di seluruh Indonesia ini, harusnya ada 126 juta sertifikat tanah yang dipegang oleh masyarakat. "Namun hingga tahun 2015 baru 46 juta sertifikat yang diterima, jadi sertifikat yang belum dipegang masyarakat ada 80 juta sertifikat. Dahulu, dalam setahun produksi sertifikat kita hanya 500.000. Berarti kalau kebutuhannya 80 juta sertifikat, masyarakat harus menunggu 160 tahun,” katanya.
Selanjutnya, dia menyampaikan dalam pemerintahannya di priode kedua ini, penyelesain sertifikat tanah merupakan salah satu fokus yang harus akan diselesaikan. Jokowi memasang target sembilan juta sertifikat di tahun 2019 ini.Sehingga tahun 2025 semua sertifikat dari tanah-tanah yang seharusnya berjumlah 80 juta itu, semua sudah bersertifikat dan tidak lagi terjadi sengketa lahan dan sengketa tanah.
“Artinya yang pegang lahan ini, nggak lagi yang gede-gede. Saya selalu sampaikan, saya nggak pernah memberikan ke yang gede-gede, tapi ke rakyat yang kecil saya berikan.” Ujar Presiden Joko Widodo.
Untuk pertama kalinya diserahkan Redistribusi Tanah dari pemerintah kepada Masyarakat, yang berasal dari Kawasan hutan. Atau biasa disebut TORA atau Tanah Obyek Reforma Agraria, yaitu tanah yang berasal dari hutan untuk masyarakat (SK Biru) seluas lebih kurang 17.854,75 ha.
Luasan tersebut tersebar pada 10 kabupaten dan empat provinsi diantaranya, Kalimantan Barat Kabupaten Sekadau seluas lebih kurang 410,61 hektar, Kalimantan Timur di Kabupaten Kutai Kartanegara seluas lebih kurang 469,47 hektar, Kalimantan Selatan di Kabupaten Balangan, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara seluas lebih kurang 2.034,16 hektar, Kalimantan Tengah di Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Barito Selatan seluas lebih kurang 14.940,51 hektar,
Selain itu juga tadi diserahkan SK Hutan Adat kepada pimpinan Masyarakat Hukum Adat. Ini juga merupakan hal penting, karena dengan demikian pengakuan resmi dan keamanan serta kepastian masyarakat berada dan bekerja di dalam hutan dan bekerja dengan baik menjalani kehidupan sehari- hari.
SK tersebut meliputi HA Rage di Kab. Bengkayang seluas 126 hektar, HA Gunung Temua di Kab. Bengkayang seluas 151 hektar, HA Gunung Jalo di Kab. Bengkayang seluas 258 hektar
,HA Bukit Samabue di Kab. Landak seluas 900 hektar dan HA Binua Laman Garoh di Kab. Landak seluas 210 hektar
Pada kesempatan ini, Menteri Siti juga menyampaikan bahwa SK Biru yang merupakan hak kepemilikan berbeda dengan SK Hijau untuk Hutan Adat yang merupakan hak komunal. Menurut Siti Nurbaya, keduanya harus dimanfaatkan dengan baik melalui kelompok masyarakat maupun kelompok adatnya, pemerintah memberi jaminan kepastian hukum dan akses modal. Pemerintah juga melakukan pendampingan untuk pemberdayaan masyarakat. (yus/rls)