Pungutan Uang Sampah di Pemukiman Dilarang
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Masih banyaknya kelompok masyarakat yang melakukan pungutan retribusi sampah di permukiman secara ilegal, membuat Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan larnagan dalam bentuk Instruksi Walikota Nomor 1193 Tahun 2021 . . .