Kemendagri Tolak Segala Bentuk Konser Musik
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membolehkan kepada calon kepala daerah (cakada) untuk menyelenggarakan konser musik pada kampanye Pilkada 2020 ini. Hal ini merujuk pada Pasal 63 PKPU . . .