PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi Riau saat ini tinggal menunggu sertifikat pernyataan sudah memenuhi persyaratan dan aman dilalui atau laik jalan dari Kementerian PUPR, untuk selanjutnya jalan tol Pekanbaru-Dumai bisa diresmikan.
Asisten II Sekretariat daerah provinsi Riau Evarevita mengatakan, sertifikat laik jalan tersebut yang mengeluarkan adalah pihak Kementerian PUPR. Terkait hal tersebut, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Kementerian PUPR agar bisa segera meninjau jalan tol Pekanbaru-Dumai untuk nantinya bisa dikeluarkan sertifikat laik jalan.
"Sebelum diresmikan, kita harus punya sertifikat laik jalan terlebih dahulu. Saat ini kami masih menunggu dari pihak Kementerian PUPR untuk mengecek langsung kondisi tol Pekanbaru-Dumai," kata Eva, Rabu (26/8/2020).
Lebih lanjut dikatakannya, secara umum jalan tol Pekanbaru-Dumai sudah selesai dikerjakan. Sedangkan untuk persoalan ganti rugi lahan, pihaknya sudah menyerahkan kepada pihak kejaksaan.
"Kalau terkait ganti rugi lahan yang masih ada dipermasalahkan beberapa pihak, sudah kami serahkan sepenuhnya kepada pihak pengadilan. Karena permasalahan tersebut sudah berlangsung lama," ujarnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra