Terlalu Berlebihan, Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumat
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Usai pelarangan itu, Kapolri menerbitkan maklumatnya. Maklumat dengan Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta . . .