PK Dikabulkan, Hukuman Anas Urbaningrum Berkurang 6 Tahun
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Anas Urbaningrum. Anas diberi pemangkasan 6 tahun penjara, dan hukumannya hanya 8 tahun dari vonis 14 tahun. Anas terlibat . . .