Hukuman Irman Gusman Jadi 3 Tahun Penjara, MA Kabulkan PK
JAKARTA (RIAUPOS.CO)-Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman dalam kasus suap impor gula dikabulkan Mahkamah Agung (MA)."Hukuman dikurangi jadi 3 tahun," ujar . . .