Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. “Menjatuhkan pidana kepada . . .