JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengaku pernah melihat kejadian yang membuat dirinya penasaran. Pada Juli 2022 sebelum adanya peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard sempat melihat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi marah-marah.
Saat itu Putri dan Yosua keluar dari rumah di Jalan Saguling. Lalu Putri, Yosua dan Matheus pergi menggunaka mobil. Richard diperintah untuk mengikuti dengan mobil terpisah.
Richard mengaku tak tahu arah perjalanan tersebut. Dia pun sempat menanyakan tujuannya kepada Yosua melalui handy talkie (HT), sebab kendaraan hanya berputar-putar di wilayah Kemang, Jakarta Selatan. Setelah itu, akhirnya kendaraan menepi di rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka.
“Saat mampir di kediaman saya lihat ibu marah, saya nggak berani menanyakan. Bang Yos bilang Chad parkir mobil ke belakang,” kata Richard dalam persidangan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Sekitar 30 menit kemudian, Richard melihat Ferdy Sambo datang diantar oleh Saddam.
"Pak FS kayak marah-marah juga langsung masuk ke dalam rumah. Almarhum bilang Chad nanti ada pak Eben yang datang rekannya bapak, pas datang saya enggak lihat,” jelas Richard.
Saat itu para ajudan tidak ada yang berada di dalam rumah selain Yosua dan Matheus. Richard berada di belakang rumah bersama Adzan Romer, Saddam dan asisten rumah tangga. Sedangkan di depan ada sekuriti Alfon dan Farhan.
“Kita enggak tahu ada kejadian apa di dalam rumah itu. Setengah jam kemudian ada orang keluar dari rumah, saya bilang Fon ada orang keluar itu. Ada perempuan, saya nggak kenal, nangis dia. Saya bertanya-tanya ini siapa,” kata Richard.
Richard kemudian sempat menemui perempuan tersebut. Perempuan itu mengaku mencari sopirnya, lalu Richard berlari ke samping rumah memanggil sopir yang dicari. Perempuan tersebut pun segera pergi.
“Semenjak kejadian itu pak FS sudah lebih sering di Saguling,” tandas Richard.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7/2022) sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra