JKP Tak Gugurkan Pesangon Pekerja Ter-PHK
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kehadiran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tak lantas menggugurkan kewajiban perusahaan membayar pesangon. Pekerja tetap mendapat hak tersebut dari perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). "Program JKP . . .