PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan beberapa tips kepada masyarakat sebelum memutuskan membeli produk unit link. Dewasa ini, produk asuransi unit link banyak diadukan nasabah.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyampaikan, sebelum memilih asuransi unit link, nasabah harus tahu bahwa unit link merupakan salah satu jenis produk asuransi yang dikombinasikan dengan fitur investasi.
"Produk unit link adalah jenis produk asuransi yang dikombinasikan dengan fitur investasi, unit link bukanlah tabungan. Sebagaimana investasi, unit link memiliki risiko penurunan investasi," kata Sekar, Ahas (13/2).
Oleh sebab itu, nasabah harus bijak membeli produk asuransi unit link yang sesuai dengan kebutuhan asuransi dan kondisi keuangan. Sekar memaparkan, pertama harus memastikan perusahaan dan produk asuransi terdaftar dan diawasi OJK.
"Untuk memastikan hal ini, bisa mengecek langsung ke kontak 157 melalui telepon atau WhatsApp 081 157 157 157," katanya.
Kemudian, sesuaikan dengan keperluan dan kemampuan. Menurut Sekar, untuk mendapatkan manfaat proteksi, pemegang polis akan dikenakan biaya sesuai dengan jenis proteksi yang dipilih. Biaya tersebut akan mengurangi porsi investasi yang dapat dinikmati pemegang polis.
"Apabila proteksi yang dipilih nasabah beragam, maka biaya asuransi yang dibebankan semakin besar dan porsi yang dapat diinvestasikan semakin kecil. Sesuaikan dengan kebutuhan proteksi finansial Anda dan kemampuan untuk membayar polis," jelasnya.
Lalu, memahami risiko investasi dalam asuransi unit link. Sekar memaparkan, asuransi unit link merupakan kombinasi asuransi dan investasi yang memiliki risiko fluktuasi. Naik dan turun nilainya tergantung pada jenis investasi yang dipilih.
Biasanya, perusahaan asuransi akan menawarkan jenis-jenis investasi yang dapat dipilih antara lain pada investasi saham, pendapatan tetap, pasar uang, investasi campuran, dan investasi syariah. Masing-masing pilihan investasi memiliki imbal hasil dan risiko yang berbeda.
Sekar menambahkan, tips selanjutnya yaitu memahami hak dan kewajiban konsumen dalam polis asuransi. "Baca dan teliti apakah risiko-risiko yang diproteksi telah sesuai dengan kebutuhan yang didiskusikan dengan agen. Cermati isi polis pasal per pasal. Pada tahap awal cermati pasal yang mengatur risiko yang dijamin, risiko yang dikecualikan, kewajiban pembayaran premi dan konsekuensi keterlambatan, prosedur pelaporan klaim dan dokumen yang dibutuhkan, serta prosedur pengaduan," katanya.
Dijelaskan Sekar, membeli asuransi unit link kepada pihak yang berkompeten seperti agen yang tersertifikasi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) atau pialang asuransi. Asuransi bukan multi level marketing (MLM) dan nasabah bukan agen pemasar. "Waspadai iming-iming komisi besar," imbuhnya.
Secara berkala evaluasi kebutuhan proteksi dan investasi. Bila diperlukan dapat dimintakan perubahan jenis proteksi dan pilihan investasi. "Terakhir, apabila terdapat permasalahan (dispute) antara perusahaan asuransi dan nasabah atau pemegang polis, OJK telah mengatur proses penanganan penyelesaiannya. Pengaduan disampaikan nasabah secara individual," tuturnya.(anf)
Laporan Mujawaroh Annafi, Pekanbaru