ASURANSI KETENAGAKERJAAN

Gubri Serahkan Santunan JKM Non ASN

Ekonomi-Bisnis | Senin, 29 November 2021 - 17:35 WIB

Gubri Serahkan Santunan JKM Non ASN
Gubernur Riau H Syamsuar didampingi Sekdaprov SF Hariyanto dan Deputi Direktur Wilayah Kanwil Sumbar Riau BPJS Ketenagakerjaan Eko Yuyuliandafoto bersama ahli waris penerima santunan JKM, Senin (29/11/2021). (HENNY ELYATI/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Gubernur Riau H Syamsuar menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) dari BP Jamsostek kepada ahli waris tiga orang non ASN Pemprov Riau yang meninggal dunia.

Penyerahan santunan ini dilaksanakan di Gedung Pauh Janggi, Senin (29/11/2021).
Gubri saat itu didampingi Deputi Direktur Wilayah Kanwil Sumbar Riau BPJS Ketenagakerjaan Eko Yuyulianda dan Kepala Cabang BP Jamsostek Pekanbaru Kota Uus Supriyadi dan  Sekdaprov SF Hariyanto.

Gubernur Riau H Suamsuar mengatakan, Pemprov Riau mengalokasikan dana dari APBD Riau untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawan non aparatur sipil negara (ASN). Dimana semua pegawai non aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Provinsi Riau sudah terdaftar layanan perlindungan dari BP Jamsostek. 


''Apabila nanti ada pegawai non ASN mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia sudah ada jaminan sosialnya. Tujuan kita mendaftarkan seluruh pegawai non ASN adalah memberikan dukungan agar mereka bisa bekerja dengan nyaman sekaligus juga mereka dilindungi sebagai tenaga kerja. Jika terjadi risiko atau kemalangan seperti ini sudah ada BP Jamsostek yang meng-covernya,'' ujar Gubri.

Gubri berpesan kepada anggota keluarga atau ahli waris yang telah menerima santunan klaim JKM agar dimanfaatkan sebaik-baiknya. Misalnya diperuntukan bagi kegiatan usaha dan peluang  lainnya, yang dapat menghidupi anggota keluarganya.

''Kepada keluarga, kami mengucapkan turut berduka cita, semoga santunan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya,'' sebut Gubri.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah Kanwil Sumbar Riau BPJS Ketenagakerjaan Eko Yuyulianda mengatakan kebijakan Pemprov Riau yang sudah mendaftarkan pegawai non ASN sudah sesuai dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah.

"Kami mengapresiasi Pemprov Riau yang sudah mendaftarkan semua pegawai non ASN sebagai peserta BP Jamsostek, kebijakan ini telah sesuai dengan Instruksi Presiden No.2/2021," ujar Eko.

Ditambahkan Kepala Cabang BP Jamsostek Pekanbaru Kota Uus Supriyadi pegawai non ASN yang sudah menjadi peserta BP Jamsostek dapat terlindungi dengan program perlindungan yang dijalankan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program Jaminan Kematian (JKM) diberikan  untuk membantu dan meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman, santunan kematian, santunan berkala dan beasiswa untuk dua orang anak peserta, yang memenuhi masa iuran minimal tiga tahun dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

''Pemberian santunan yang dilaksanakan hari ini sebagai wujud pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat,'' sebut Uus.

Tiga pegawai non ASN Pemprov Riau yang meninggal dunia Tukiran (54), Ahlil Fikri (25) dan Novi Yunalisa (26). Masing-masing ahli waris mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta. Ketiga pegawai non ASN ini berasal dari lingkup bapeda Riau.

 

Laporan: Henny Elyati (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook