Izin ACT Dicabut, 60 Rekening Dibekukan
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya mencabut izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keputusan itu diambil setelah ditemukan indikasi pelanggaran aturan sebagai penyelenggara pengumpulan uang dan barang (PUB). Pengumuman pencabutan . . .