PERMINTAAN MAAF HOTMAN PARIS TAK ADA ARTINYA

Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Seluruh Holywings di Jakarta

Nasional | Senin, 27 Juni 2022 - 19:53 WIB

Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Seluruh Holywings di Jakarta
Anies Basweddan (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta karena menemukan banyak pelanggaran. Pencabutan izin usaha Holywings di Jakarta dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Keputusan itu didasarkan pada rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah (OPD). Yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.


Kepala DPMPTSP Benny Agus Chandra mengungkap, total 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya. Benny berujar, keputusan pencabutan izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta itu berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar bertindak tegas sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku.

“Kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny Agus Chandra, Senin (27/6/2022).

 

Peninjauan Lapangan

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menyatakan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.

Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin usaha Holywings.

Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan.

“Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” beber Andhika.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar. Yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Dalam penelusuran lebih lanjut, pihaknya juga menemukan bahwa Holywings Group ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta. Hal itu terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

 

Penjualan Miras

Ditambahkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, pihaknya juga menemukan pelanggaran lain.

“Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, usaha Holywings Group melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301,” bebernya.

Elisabeth mengugkap, dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.

Daftar 12 Outlet Holywings di Jakarta yang Dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,

2. Holywings Kalideres,

3. Holywings di Kelapa Gading Barat,

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

 

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook