PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menggelar rapat paripurna, Senin (4/7). Adapun salah satu agenda dari rapat tersebut ialah penyampaian rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) konflik lahan DPRD Riau. Ketua Marwan Yohanis mengungkapkan ada satu perusahaan besar yang direkomendasikan agar izin hak guna usaha (HGU) perusahaan tersebut dicabut.
Marwan mengungkap ada fakta bahwa di dalam HGU perusahaan dimaksud, yakni PT DPN hanya 7 ribu hektare yang diberikan izin, dan 3 ribu hektare adalah milik masyarakat. Hal ini sesuai dengan surat Bupati Indragiri Hulu, ada 11 ribu hektare dimohonkan, 7 ribu hektare itu yang direkomendasikan oleh bupati untuk dikelola oleh PT DPN.
"Sementara 3 ribu itu adalah hak personal dan hak komunal. Hak personal dan hak komunal itu untuk dikembalikan kepada masyarakat. 3 ribu hektare ini sudah dikembalikan ke masyarakat. Lantas 7 ribu hektare ini PT DPN harus keluarkan lagi 20 persen untuk Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA). Jangan dikaitkan dengan 3 ribu hektare," ujar Marwan.
Dikatakan Marwan, HGU yang pertama dari PT DPN hanya berlaku sampai tahun 2018. Dalam perjalanan perizinan PT DPN terindikasi proses tidak prosedural dan tidak lazim. Seharusnya, salah satunya adalah izin diperpanjang HGU 13 tahun sebelum masa habis. Izin diperpanjang seharusnya dua tahun sebelum habis.
"Satu (cabut HGU), Duta Palma. Banyak perjanjian dengan masyarakat yang tidak pernah direalisasikan. Maka pansus merekomendasikan kepada gubernur meminta Kementerian ATRBPN untuk mencabut izin hak guna usaha PT Duta Palma Nusantara yang diterbitkan tahun 2005," tegas Marwan Yohanis.
Ia mengungkap, total yang direkomendasikan oleh Pansus ini ada 17 perusahaan. 17 perusahaan itu ada salah satunya yakni PT Duta Palma Nusantara yang dicabut izinnya. Sementara yang lain menyesuaikan dengan data dan fakta yang ditemukan ketika membahas di pansus.
"Nah kita juga tidak mengada-ngada, kita punya data, berdasarkan laporan masyarakat dan berdasarkan dengar pendapat dengan perusahaan-perusahaan tersebut. Kan kita dengar sendiri dengan perusahaan-perusahaan itu. Kita undang, mereka juga mengatakan. Kenapa izin anda 2005?" tanyanya.
"Karena di undang-undang itu dikatakan dapat diperpanjang 2 tahun, celah itu yang dia gunakan, kalau paling lambat 2 tahun. Berarti boleh 10 tahun. Nah ini orang perusahaan selalu begitu, begitu ada legal managernya itu terdesak, legal managernya itu dipindahkan, ganti baru, ulang lagi," ujarnya.(gem)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru