Perusahaan Dapat Perpanjangan Waktu Pembayaran Iuran
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), . . .