RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kebakaran hebat kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Kali ini kebakaran menghanguskan tiga unit rumah warga Desa Japura Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu pada Rabu (26/8/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kebakaran kali ini diduga sengaja dilakukan oleh warga Desa Japura Kecamatan Lirik berinisial Tuk (65). Pasalnya, Tuk yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku tidak tahan dengan persoalan di dalam rumah tangga.
"Sudah dua pekan pelaku dan istrinya tidak saling berbicara meski tinggal satu rumah," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui Kapolsek Lirik AKP Ali Azhar, Rabu (26/8/2020).
Pihaknya sudah menetapkan Tuk sebagai tersangka atas kejadian ini. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku dan mengakui sengaja membakar rumahnya.
Bahkan dalam pemeriksaan tersebut, pelaku juga sengaja menyalakan kompor gas. Kemudian membakar handuk dan menggantung handuk tersebut ke atas sepeda motor. Akibatnya sepeda motor tersebut ikut terbakar.
Setelah terbakar, pelaku masuk ke dalam kamar. Ketika api sudah mulai membesar, istrinya pelaku berupaya menyelamatkan diri yang kebetulan juga berada dalam kamar. Bahkan istri pelaku sempat terhalang akibat kamar dikunci pelaku.
Ketika anggota keluarga mengetahui kejadian tersebut, berupaya membuka pintu kamar serta berupaya memadamkan api.
"Api dengan cepat membesar dan menghanguskan dua rumah yang berada di sebelahnya," ungkapnya.
Dari kejadian itu, tiga unit rumah hangus dilalap si jago merah pada dini hari tersebut. Tidak banyak barang milik korban dapat diselamatkan.
"Saat mengetahui kejadian tersebut, saya dan Danramil langsung turun ke lokasi," terangnya.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Eko Faizin