PNS Pemkab Meranti Divonis 15 Bulan Penjara
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, divonis selama 1 tahun dan 3 bulan penjara. Pasalnya, mereka dinyatakan bersalah dalam dugaan . . .