PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ruas jalan Jenderal Sudirman dan HR Soebrantas pada Senin (27/4) telah dilakukan penyekatan atau penutupan pada pagi pukul 05.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Artinya, jam operasional PSBB menjadi bertambah. Ini dilakukan, karena khusus untuk daerah Tampan masuk dalam zona merah.
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, penyekatan ini dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 di Kota Pekanbaru, melaksanakan PSBB. Sehingga pada Senin (24/4) melakukan penyekatan di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Subrantas. Personil dari Polri yang bertugas 850 orang.
"Untuk pengambilan lokasi tersebut, karena pertimbangan kita daerah HR Soebrantas, Kecamatan Tampan, masuk zona merah. Sehingga dilakukan pembatasan baik moda transportasi maupun orang yang akan masuk ke lokasi tersebut," ucapnya.
Dengan adanya penyekatan, Nandang sampaikan, dapat memfilter atau menyeleksi masyarakat yang memenuhi atau tidak terkait protokol kesehatan maupun penggunaan masker.
"Lokasi yang berkaitan dengan zona merah menghindari benar adanya kepadatan atau penumpukan agar tidak terjadi keramaian baik lalu lintas orang maupun kendaraan," tuturnya.
Dijelaskannya, penyekatan tambahan ini telah terjadi adanya penurunan dari jumlah kerumunan maupun arus lalu lintas maupun barang yang masuk lokasi.
"Kita laksanakan pagi dan pada saat malam hari dimulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB. Kalau sekarang dari pukul 05.00 WIB sampai 14.00 WIB. Artinya nanti ada evaluasi terkait masyarakat yang tertib dalam PSBB," terangnya.
Namun, tidak membatasi keseluruhan seperti mereka yang ada kegiatan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan moda transportasi layanan medis perbankan.
"Terutama bagi perorangan harus menggunakan masker. Kemudian harus menjaga jarak dengan kapasitas penumpang hanya 50 persen," tuturnya.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman